MALANG, Wartapawitra.com – Ketimpangan harga jual air antara Kabupaten dan Kota Malang memicu sikap keras DPRD Kabupaten Malang. Rekomendasi penyetopan penjualan air bersih ke Kota Malang tak hanya digaungkan legislatif, tapi kini juga disokong eksekutif. Pemkab Malang menyatakan sepakat untuk mengevaluasi total harga jual air lintas wilayah yang selama ini dinilai tidak adil dan hanya menguntungkan satu pihak.
Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Nurcahyo, menyatakan sikap tegas mendukung langkah DPRD. Evaluasi terhadap Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemkot Malang dianggap wajib dilakukan demi memperbaiki ketimpangan sistemik.
“Berkaitan dengan evaluasi DPRD terhadap perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten dan Kota Malang untuk pengambilan sumber air bersih yang dipergunakan untuk pelayanan air bersih di Kota Malang, diperlukan evaluasi untuk perbaikan ke depan,” ujar Nurcahyo, Kamis (26/6/2025).
Tak hanya itu, ia menegaskan prinsip kerja sama harus menjamin keuntungan bagi kedua belah pihak.
“Kerja sama itu untuk saling menguntungkan. Kalau salah satu tidak mendapatkan manfaat, maka evaluasi PKS bisa dilakukan sepenuhnya,” lanjutnya.
Sikap keras sebelumnya dilontarkan Zulham Akhmad Mubarrok, Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Malang. Ia merekomendasikan penghentian pasokan air karena fakta menunjukkan pendapatan Kabupaten dari penjualan air tidak masuk akal jika dibandingkan harga jual ke warga Kota Malang.
Faktanya brutal, Kota Malang hanya membayar Rp 200/m³ dari Sumber Wendit dan Rp 150/m³ dari Sumber Pitu. Namun, menjual kembali ke warga Rp 3.400–14.300/m³. Kenaikan harga bisa tembus 17 kali lipat!
Selisih harga yang begitu besar memperlihatkan bahwa PD Tugu Tirta Kota Malang meraup keuntungan besar dari air bersih yang bersumber dari wilayah Kabupaten Malang. Sebaliknya, Kabupaten sebagai pemilik sumber air hanya mendapat remah-remah dari transaksi ini.
Polemik ini bukan baru. Bertahun-tahun konflik pengelolaan air antara Kabupaten dan Kota Malang tak kunjung terselesaikan. Padahal, mayoritas pasokan air bersih Kota Malang bergantung pada sumber dari Kabupaten, seperti Wendit (Pakis), Karangan dan Donowarih (Karangploso), serta Sumber Pitu (Tumpang).
Pada 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan harus turun tangan. Tim Korsupgah mempertemukan Bupati Malang dan Wali Kota Malang dalam pertemuan di Solo untuk menyepakati pengelolaan air. Tapi hingga kini, praktik yang menguntungkan sepihak masih terus berjalan.
Ukasyah Ali Murtadlo, Anggota Komisi 2 DPRD Kabupaten Malang, mengungkap data konkret. Pendapatan dari Wendit hanya Rp 8,096 miliar per tahun. Karangan dan Donowarih hanya Rp 164 juta, Sumber Pitu sebesar Rp 1,3 miliar
Bandingkan dengan estimasi kasar PD Tugu Tirta bisa meraup Rp 137,6 miliar dari Wendit Rp 22 miliar dari Sumber Pitu
“Dengan pertimbangan di atas, maka kami akan panggil stakeholder terkait ke DPRD untuk mematangkan rencana penyetopan penjualan air bersih lintas daerah yang tidak menguntungkan ini,” tegas Ukasyah.
Pernyataan para pejabat ini menggambarkan satu hal Kesabaran Kabupaten Malang telah habis. Jika ketimpangan ini terus dibiarkan, maka keran air ke Kota Malang akan ditutup, bukan hanya demi keadilan fiskal, tapi juga demi martabat daerah yang terlalu lama dirugikan.









