JAKARTA, Wartapawitra.com – Komisi XIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Kementerian Hukum dan HAM RI pada Rabu, 27 Agustus 2025. Rapat ini membahas implementasi tugas dan fungsi Ditjen KI dalam perlindungan sekaligus penegakan hukum di bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI), yang menjadi salah satu fondasi penting pembangunan ekonomi kreatif Indonesia.
Dalam forum tersebut, Anggota Komisi XIII DPR RI, Dra. Hj. Anisah Syakur, M.Ag, menegaskan pentingnya keseriusan pemerintah dalam menghadirkan perlindungan hukum yang nyata terhadap kekayaan intelektual masyarakat, baik yang bergerak di sektor seni, budaya, teknologi, maupun inovasi.
“Perlindungan Kekayaan Intelektual bukan hanya soal administratif, tetapi juga soal kepastian hukum dan keadilan. Negara harus hadir untuk melindungi karya, inovasi, dan kreativitas anak bangsa, serta menindak tegas praktik pelanggaran yang merugikan pencipta maupun masyarakat,” ujar Anisah Syakur.
Ia menambahkan, lemahnya penegakan hukum dalam kasus pelanggaran HKI dapat berdampak serius pada kepercayaan publik sekaligus menghambat perkembangan industri kreatif. Oleh karena itu, Ditjen KI didorong untuk memperkuat sistem perlindungan, mempercepat proses pendaftaran, serta bersinergi dengan aparat penegak hukum agar pelanggaran kekayaan intelektual tidak dibiarkan berlarut-larut.
“Kita tidak boleh membiarkan karya anak bangsa dirampas atau ditiru tanpa pertanggungjawaban hukum. Ditjen KI harus lebih progresif, berani menindak, dan memberikan rasa keadilan yang seutuhnya kepada para pemilik hak,” tegasnya.
RDP tersebut juga menekankan perlunya transparansi, digitalisasi layanan, serta kampanye edukasi publik agar masyarakat memahami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Komisi XIII berkomitmen untuk terus mengawal agenda ini sebagai bagian dari pembangunan hukum yang berpihak pada kepentingan nasional.









