Dibela Mahasiswa Hukum UIN, Arya Bangkit Lawan Kriminalisasi dan Mafia Tanah

Malang, wartapawitra.com – Dukungan moral dan intelektual datang dari kalangan mahasiswa Hukum Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim (Maliki) Malang kepada Arya Sjahreza Bayu Lesma, warga Jalan Bandung No. 34, Kota Malang, yang tengah berjuang melawan praktik mafia tanah dan dugaan kriminalisasi hukum yang menimpanya.

Kisah perjuangan Arya mencuat dalam sebuah seminar inspiratif bertajuk “Menebar Harapan, Menegakkan Keadilan” yang digelar di Janaloka Coffee, Selasa (20/5/2025) malam.

Acara tersebut menghadirkan dosen hukum sekaligus praktisi, Nashrullah S.HI., S.H., M.H., CPCL, serta Arya dan kuasa hukumnya, Reynald.

Dalam forum yang dihadiri puluhan mahasiswa, Arya membeberkan kronologi kasus yang menjeratnya.

Bermula dari niat baik menjalin kerjasama bisnis dengan Nanda Almer Ronny Putra pada 2017, Arya setuju menjaminkan rumah keluarganya sebagai modal usaha.

Namun, karena kendala administrasi, rumah tersebut justru dibaliknamakan ke nama Nanda tanpa mekanisme hukum yang jelas.

Rumah seluas 553 meter persegi itu kemudian diagunkan ke Bank Bukopin untuk pinjaman Rp5 miliar.

Namun setelah usaha macet dan gagal bayar, muncul pihak ketiga bernama Rizky Thamrin yang mengklaim rumah tersebut sebagai jaminan atas utang Nanda dan menuntut pelunasan hingga Rp12,5 miliar.

Lebih parah lagi, Arya yang selama ini menghuni rumah bersama keluarganya sejak 2003, justru dilaporkan ke polisi atas tuduhan penyerobotan lahan berdasarkan Pasal 167 KUHP.

Hal inilah yang disebut kuasa hukumnya sebagai bentuk kriminalisasi dan praktik mafia tanah serta mafia peradilan.

“Peralihan hak atas rumah itu terjadi tanpa sepengetahuan klien kami. Kini justru dia dilaporkan di tanahnya sendiri,” ujar Reynald dalam forum.

Dukungan dari mahasiswa hukum UIN Maliki menjadi suntikan moral penting bagi Arya. Banyak dari mereka menyuarakan keprihatinan atas lemahnya perlindungan hukum terhadap warga dalam sengketa tanah.

Nashrullah, Dosen Hukum yang menjadi narasumber dalam seminar tersebut, mengajak para mahasiswa untuk tidak hanya memahami teori hukum, tetapi juga terlibat aktif dalam memperjuangkan keadilan.

“Kalau ini haknya, tanah itu pasti akan kembali. Tapi semua harus dilalui lewat jalur hukum. Kita harus siap melawan praktik mafia tanah dengan ilmu dan keberanian,” ujarnya.

Reynald pun menegaskan bahwa keadilan harus terus diperjuangkan. Ia berharap mahasiswa sebagai calon advokat tidak diam terhadap praktik mafia peradilan. “Kita harus lawan ketidakadilan. Tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.

Seminar ini pun menjadi ruang refleksi dan solidaritas, bahwa perjuangan hukum bukan hanya tugas pengacara, tetapi juga tugas moral para akademisi dan calon penegak keadilan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *