SURABAYA, Wartapawitra.com — Penangkapan dan penahanan aktivis Kediri, Saiful Amin, menuai kecaman tajam dari Kopri PMII Jawa Timur. Mereka menilai aparat kepolisian telah bertindak represif, melanggar hukum, serta merusak kepercayaan publik.
Ketua Kopri PMII Jatim, Kholisatul Hasanah, menyoroti penolakan permohonan penangguhan penahanan Saiful sebagai bukti nyata lemahnya keberanian aparat dalam menegakkan hukum.
“Alasan ‘tidak berani mengambil keputusan’ adalah tamparan keras bagi institusi kepolisian. Aparat seharusnya menegakkan hukum, bukan meruntuhkan kepercayaan publik dengan alasan konyol,” kata Lisa, Sabtu, 20 September 2025.
Menurut Lisa, jalannya proses hukum sejak awal sarat kecacatan. Ia menegaskan bahwa Saiful dijemput paksa, diperlakukan tidak manusiawi dengan penggundulan paksa, dan aparat gagal menjaga jalannya aksi damai yang justru diprovokasi oleh pihak luar.
“Ini bukan sekadar soal Saiful Amin, tapi masa depan demokrasi. Menyuarakan kepentingan publik bukanlah kejahatan,” ujarnya.
Kopri PMII Jatim menegaskan bahwa Polri gagal menjalankan prinsip due process of law. Penolakan penangguhan penahanan tanpa dasar administrasi formal disebut telah merusak sendi hukum yang seharusnya dijunjung tinggi.
Melalui sikap resminya, Kopri PMII Jatim melontarkan delapan tuntutan, mulai dari pembebasan Saiful Amin, evaluasi kinerja Polres di Jawa Timur, penghentian kriminalisasi aktivis, hingga penegakan hukum yang bebas intervensi politik.
“Kriminalisasi terhadap aktivis adalah bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi. Jika aparat kehilangan keberanian moral, maka rakyatlah yang akan berdiri mengingatkan bahwa kebenaran tidak bisa dibungkam,” pungkas Lisa.





