Sertifikasi Rampung, 48 Tanah Wakaf di Randupitu Terlindungi Hukum

PASURUAN, Wartapawitra.com —Penataan dan pengamanan aset wakaf di Desa Randupitu memasuki babak penting. Pemerintah Desa Randupitu secara resmi menyerahkan sertifikat tanah wakaf bagi masjid, mushola, dan madrasah diniyah (madin) yang tersebar di seluruh wilayah desa. Penyerahan tersebut dilaksanakan di Balai Desa Randupitu pada Senin (26/1/2026).

Kegiatan ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari Kepala Desa Randupitu, Kepala KUA Kecamatan Gempol, Ketua BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh agama, hingga para wakif dan nazir. Kehadiran lintas elemen tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam menjaga aset keagamaan agar memiliki kepastian hukum yang jelas.

Dalam kesempatan itu, sebanyak 48 sertifikat tanah wakaf diserahkan. Rinciannya meliputi dua masjid, dua pondok pesantren, dua TPQ/Madin, serta 42 musala yang berada di berbagai dusun di Desa Randupitu.

Kepala Desa Randupitu, Mochammad Fuad, mengungkapkan bahwa proses panjang sertifikasi tanah wakaf telah berjalan sejak Agustus 2025 dan baru dapat diselesaikan pada Januari 2026.

“Sebenarnya target Oktober sudah selesai. Tapi ada beberapa bidang yang belum tuntas, sehingga penyerahannya sekalian di bulan ini,” ungkapnya.

Meski mengalami penyesuaian jadwal, Fuad memastikan bahwa seluruh sertifikat wakaf yang diserahkan telah memiliki kekuatan hukum yang sah.

“Ini sudah sah. Sertifikat wakaf menjadi bekal legalitas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.

Dalam arahannya, Fuad juga menekankan pentingnya menjaga amanah wakaf, khususnya oleh para nazir. Dengan gaya santai, ia mengingatkan agar dokumen sertifikat wakaf dirawat dengan baik dan tidak disalahgunakan.

“Kalau bisa sertifikatnya dilaminating, biar awet. Di-scan juga boleh, hasil scan-nya dipigura dan dipajang di dinding. Oiya, sertifikat ini gak bisa dijaminkan ke bank loh ya,” ujar Fuad yang disambut tawa hadirin.

Menurutnya, wakaf bukan sekadar aset fisik, tetapi juga bernilai ibadah yang pahalanya terus mengalir selama dimanfaatkan.

“Wakaf pahalanya tidak akan terputus selama barangnya ada dan dimanfaatkan. Sertifikasi ini menjaga tanah wakaf dari sengketa sekaligus menjaga ganjaran akhirat para wakif,” jelasnya.

Apresiasi atas langkah Pemerintah Desa Randupitu juga disampaikan Kepala KUA Kecamatan Gempol yang akrab disapa Wahib. Ia menilai upaya sertifikasi ini sebagai langkah penting dalam mencegah persoalan wakaf di kemudian hari.

“Banyak kasus wakaf bermasalah karena belum sah secara hukum. Ketika wakif sudah wafat, ahli waris berubah pikiran. Di sinilah pentingnya keabsahan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Wahib menjelaskan bahwa tanggung jawab nazir tidak berhenti pada penerimaan wakaf, tetapi juga mencakup perawatan dan pengembangan aset.

“Bangunan ibadah harus dirawat. Kegiatan keagamaan juga harus dihidupkan. Nazir memang harus aktif,” paparnya.

Sementara itu, kepada para wakif, Wahib yang belum genap dua pekan menjabat sebagai Kepala KUA Gempol mengingatkan agar tidak lagi terlibat langsung dalam pengelolaan aset yang telah diwakafkan.

“Boleh memantau dan memberi masukan, tapi pengelolaan sepenuhnya menjadi tugas nazir. Wakaf itu bentuk kepasrahan dan keikhlasan kepada Allah SWT,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *