Jakarta, Wartapawitra.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa setiap pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan yang diterima akan ditindaklanjuti secara serius dan tidak berhenti hanya pada proses administrasi. Di tengah masih banyaknya laporan mengenai pembayaran THR 2026, Kemnaker meminta jajaran pengawas ketenagakerjaan di tingkat pusat maupun daerah bergerak cepat agar hak pekerja dan buruh dapat segera dipenuhi.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, para gubernur diminta segera mengerahkan pengawas ketenagakerjaan untuk memeriksa setiap laporan yang masuk, baik melalui Posko THR Kemnaker maupun posko THR di dinas tenaga kerja daerah. Menurutnya, kehadiran negara harus benar-benar terasa saat hak pekerja atau buruh terancam tidak dipenuhi.
Yassierli menegaskan, negara tidak boleh membiarkan aduan pekerja menumpuk tanpa kepastian penyelesaian. Karena itu, seluruh laporan yang masuk harus segera diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan agar perusahaan memenuhi kewajibannya.
Ia juga menekankan bahwa pengawas ketenagakerjaan di Kemnaker maupun Dinas Ketenagakerjaan Provinsi harus bergerak cepat memeriksa setiap aduan, melakukan tindak lanjut, dan memastikan perusahaan menunaikan kewajibannya kepada pekerja atau buruh. Menurut dia, pengawasan tidak boleh berhenti hanya pada tahap pendataan, melainkan harus berujung pada penyelesaian yang nyata dan terukur.
Langkah ini ditempuh karena jumlah aduan pembayaran THR 2026 masih cukup tinggi. Oleh sebab itu, pengawasan lapangan dinilai perlu diperkuat agar setiap laporan yang masuk benar-benar bergerak menuju pemeriksaan, koreksi, dan penyelesaian yang memberi kepastian hukum bagi pekerja dan buruh.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Ismail Pakaya, mengatakan proses tindak lanjut atas aduan THR masih terus berjalan. Berdasarkan rekapitulasi laporan per 25 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, telah diterbitkan 200 Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja, 7 Nota Pemeriksaan I, dan 4 rekomendasi.
Selain itu, sebanyak 1.461 kasus masih dalam proses penanganan, sementara 173 kasus lainnya dinyatakan telah selesai. Data tersebut menunjukkan bahwa laporan yang masuk terus dikawal agar berujung pada pemenuhan hak pekerja dan buruh.
Ismail menegaskan, pengawas ketenagakerjaan akan terus mengawal seluruh laporan hingga terdapat penyelesaian yang konkret, terukur, dan memberikan kepastian bagi pekerja. Ia juga mengingatkan perusahaan untuk segera memenuhi kewajibannya tanpa perlu menunggu teguran ataupun kedatangan pengawas.
Menurut dia, kepatuhan membayar THR tepat waktu dan sesuai ketentuan merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap hak pekerja dan buruh. Pemerintah, kata dia, akan memastikan hak tersebut tetap terlindungi.





