Nganjuk, Wartapawitra.com – Aktivitas pertambangan galian C di Desa Berbek, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk, kembali menyita perhatian publik. Rabu, (19/11/2025).
Kegiatan tambang yang disinyalir tidak mengantongi izin resmi itu disebut warga semakin liar dan tak terkendali.
Selain merusak alam serta mengganggu keseimbangan ekosistem, aktivitas tersebut juga berpotensi menyebabkan kerugian negara karena pajak dan retribusi yang seharusnya masuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dipastikan tidak tercatat.
Informasi yang dihimpun media ini menemukan fakta bahwa aktivitas pertambangan yang diduga ilegal ini telah beroperasi cukup lama dengan menggunakan alat berat.
Sejumlah dump truk pengangkut material tambang terlihat keluar masuk lokasi tanpa hambatan.
Sejumlah warga menduga muatan truk-truk tersebut melebihi tonase dan melanggar ketentuan kelas jalan, namun tetap bisa melintas tanpa pernah tersentuh penindakan hukum.
Kondisi inilah yang kemudian memunculkan tanda tanya besar mengenai peran aparat penegak hukum dalam pengawasan pertambangan.
“Aktifitas pertambangan selama ini aman, para mafia pertambangan galian C seakan terkesan menantang dan menyepelekan Penegak Hukum Polres Nganjuk. Dump truk besar bermuatan sirtu (pasir batu) yang melebihi tonase masih terlihat jelas lalu lalang bebas berkeliaran,” ujar salah seorang warga.
Menurutnya, ini menjadikan keresahan warga sekitar, yang ketakutan akan terjadi kerusakan lingkungan disekitarnya.
“Kami sebagai masyarakat meminta aparat penegak hukum untuk turun melakukan penyelidikan. Jika lama-lama dibiarkan, kerusakan alam semakin nyata di depan mata,” imbuhnya.
Warga menilai aktivitas tambang itu bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga membahayakan karena berpotensi merusak infrastruktur jalan akibat beban kendaraan yang berlebihan.
Selain itu, keberadaan lubang-lubang bekas galian dikhawatirkan dapat memicu bencana, terutama saat musim hujan.
Saat sebagian awak media mencoba mengonfirmasi kepada pihak yang disebut warga sebagai penanggungjawab pengelola tambang, yang disebut berinisial “SAZ”.
Pihaknya hanya menjawab singkat melalui pesan WhatsApp bahwa dirinya bersedia menyempatkan bertemu untuk memberikan penjelasan terkait perizinan tambang tersebut.
Sebagaimana diketahui, perusahaan tambang yang tidak memenuhi persyaratan dan tidak memiliki izin resmi dikategorikan sebagai aktivitas ilegal.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba, Pasal 158 menyebutkan bahwa, “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Warga kini berharap aparat penegak hukum bergerak cepat melakukan penyelidikan agar kerusakan lingkungan tidak semakin parah dan praktik pertambangan ilegal dapat dihentikan.




