JAKARTA, Wartapawitra.com – Anggota DPR RI Komisi XIII, Dra. Hj. Anisah Syakur, M.Ag., menyoroti secara serius pergeseran pola ancaman terorisme di Indonesia sepanjang 2025 yang kian bergerak ke ranah digital, dengan sasaran utama anak, remaja, pelajar, dan santri. Hal itu disampaikan Anisah dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi XIII DPR RI bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026, yang digelar di Gedung Nusantara II Lantai 3, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Dalam rapat tersebut, Anisah menegaskan bahwa strategi pencegahan terorisme tidak lagi bisa bertumpu pada pendekatan keamanan semata, melainkan harus bergeser ke pendekatan sistemik berbasis deteksi dini, regulasi, dan pemberdayaan masyarakat.
“Sepanjang 2025 kita menyaksikan perubahan signifikan pola ancaman terorisme. Rekrutmen dan indoktrinasi tidak lagi dominan melalui pertemuan fisik, tetapi melalui media sosial, platform digital, dan ruang daring yang sulit terdeteksi. Ini alarm serius bagi negara,” ujar Anisah.
Ia menekankan bahwa anak dan remaja kini menjadi kelompok paling rentan karena tingginya intensitas penggunaan internet, minimnya literasi digital kritis, serta lemahnya sistem perlindungan terpadu lintas sektor.
“Anak-anak dan remaja kita tidak boleh dibiarkan menjadi korban ideologi kekerasan. Negara harus hadir sejak awal, bukan menunggu ketika mereka sudah terpapar atau bahkan terlibat,” tegasnya.
Anisah secara khusus mendorong agar kerangka regulasi nasional terkait pencegahan terorisme diturunkan secara konkret hingga ke daerah melalui penguatan peran pemerintah daerah.
“Peraturan BNPT tidak boleh berhenti di tingkat pusat. Harus diturunkan menjadi Peraturan Daerah Pencegahan Radikalisme dan Terorisme di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, agar ada dasar hukum yang jelas bagi pemerintah daerah untuk bertindak,” kata Anisah.
Menurutnya, keberadaan Perda akan memperkuat kewajiban daerah dalam membangun sistem pencegahan yang berkelanjutan.
“Dengan Perda, pemda memiliki kewajiban membentuk Forum Deteksi Dini Radikalisme, menyediakan penganggaran khusus untuk program deradikalisasi berbasis masyarakat, serta melibatkan ormas keagamaan, organisasi pemuda, dan tokoh lokal secara resmi dan terstruktur,” jelasnya.
Ia menilai, pelibatan aktor lokal sangat krusial karena mereka lebih memahami dinamika sosial dan potensi konflik di wilayah masing-masing.
“Radikalisme tidak bisa dilawan hanya dari Jakarta. Ia harus dicegah dari desa, sekolah, pesantren, dan ruang-ruang komunitas,” tambah Anisah.
Dalam forum tersebut, Anisah juga menyoroti pentingnya aturan teknis lintas kementerian untuk mencegah paparan radikalisme terhadap anak dan remaja.
“Saya mendorong adanya regulasi teknis bersama antara BNPT, Kemendikbudristek, Kementerian Agama, dan Kementerian PPPA agar pencegahan paparan radikalisme pada anak, pelajar, dan santri dilakukan secara terpadu, bukan sektoral,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa perhatian khusus perlu diberikan kepada anak-anak dari keluarga mantan narapidana terorisme.
“Anak dari keluarga eks napiter adalah korban, bukan pelaku. Negara wajib hadir melalui pendampingan psikososial, pendidikan, dan perlindungan sosial agar mereka tidak mewarisi stigma maupun ideologi kekerasan,” tegas Anisah.
Lebih lanjut, Anisah menekankan urgensi pembaruan kebijakan pendidikan sebagai bagian dari strategi deradikalisasi jangka panjang.
“Sekolah harus menjadi benteng pertama. Kita perlu kurikulum khusus literasi digital dan toleransi, agar anak mampu mengenali propaganda ekstremisme dan tidak mudah terpengaruh narasi kebencian,” ujarnya.
Selain kurikulum, ia juga mendorong penyusunan SOP pendampingan psikososial di lingkungan pendidikan.
“Guru, konselor, dan tenaga pendidik harus dibekali SOP yang jelas untuk mendampingi anak-anak yang terindikasi terpapar paham radikal, dengan pendekatan edukatif dan humanis,” kata Anisah.
Menutup pernyataannya, Anisah menegaskan bahwa deradikalisasi harus menjadi strategi berkelanjutan, bukan program jangka pendek yang bergantung pada situasi keamanan.
“Deradikalisasi bukan kerja satu-dua tahun. Ini kerja panjang lintas generasi. Karena itu regulasi, anggaran, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat harus dirancang secara berkesinambungan,” pungkasnya.





