Dra. Hj. Anisah Syakur, M.Ag, Kecam Keras Pemohonan Penanggungan Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos

Dra. Hj. Anisah Syakur, M.Ag Anggota DPR RI Komisi XIII
banner 468x60

JAKARTA, Wartapawitra.com — Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Dra. Hj. Anisah Syakur, M.Ag, melontarkan kecaman keras terhadap sikap buronan kasus korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos, yang hingga kini menolak kembali ke Indonesia dan bahkan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada otoritas hukum di Singapura.

Menurut Anisah, manuver hukum yang dilakukan oleh Tannos adalah bentuk pelecehan terhadap sistem hukum Indonesia sekaligus penghinaan terhadap upaya pemberantasan korupsi.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Ia menyayangkan sikap Singapura yang dianggap terlalu permisif dan berpotensi menjadikan negara tersebut sebagai tempat berlindung bagi para buron kasus besar di Indonesia.

“Sikap Paulus Tannos bukan hanya lari dari hukum, tapi juga berusaha mempermainkan hukum negara lain untuk melindungi diri. Singapura jangan sampai jadi surga bagi buronan koruptor. Pemerintah Indonesia harus bertindak tegas dan melakukan tekanan diplomatik,” tegas Anisah dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (12/6).

Anisah menilai bahwa pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri dan aparat penegak hukum, harus meningkatkan kerja sama bilateral dengan pemerintah Singapura. Ia mendorong adanya langkah diplomatik yang lebih agresif agar Singapura tidak menjadi tempat aman bagi pelaku kejahatan yang merugikan keuangan negara.

“Ini bukan hanya soal mengejar satu orang. Ini soal marwah negara. Jangan sampai bangsa ini dipermalukan oleh satu buron yang bisa seenaknya tinggal di luar negeri dan menghindari proses hukum. Kita harus tunjukkan bahwa hukum kita berwibawa,” ujar legislator asal Jawa Timur itu.

Lebih lanjut, Anisah juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung untuk meningkatkan koordinasi dengan Interpol dan otoritas Singapura guna mempercepat proses ekstradisi Paulus Tannos. Ia menegaskan bahwa kasus e-KTP adalah skandal besar yang telah merugikan keuangan negara triliunan rupiah dan mencoreng wajah pemerintahan.

“Jangan beri ruang sedikit pun bagi pelaku korupsi untuk bersembunyi. Apalagi menggunakan celah hukum di negara lain untuk menghindari tanggung jawab. Negara harus hadir, negara tidak boleh kalah,” tegasnya.

Tannos, yang merupakan salah satu tersangka utama dalam megakorupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak beberapa tahun lalu. Baru-baru ini, ia diketahui mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada otoritas hukum Singapura, sebuah langkah yang dinilai publik sebagai bentuk penghindaran hukum.

Langkah ini memicu reaksi keras dari banyak pihak, termasuk para wakil rakyat di Senayan. Anisah menjadi salah satu yang paling vokal menentang segala bentuk kompromi terhadap koruptor, apalagi jika melibatkan kerja sama internasional yang lemah.

Ia pun menegaskan bahwa pengusutan kasus ini tidak boleh berhenti di Paulus Tannos semata.

Menurutnya, siapa pun yang terlibat dalam pusaran kasus e-KTP harus diseret ke meja hijau, tanpa pandang bulu.

“Tidak boleh ada kompromi. Korupsi adalah musuh utama negara ini. Bila kita membiarkan satu buron lolos, artinya kita membiarkan kejahatan merajalela,” tandas Anisah.

Anisah juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal kasus ini, agar tidak tenggelam dalam waktu dan kepentingan politik. Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa kedaulatan hukum Indonesia tidak boleh dilecehkan oleh siapa pun termasuk oleh pelaku korupsi yang berlindung di luar negeri.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *