Kunjungan ke Imigrasi Tangerang, Dra. Hj. Anisah Syakur, M.Ag Dorong Layanan Keimigrasian Berintegritas dan Inklusif

KOTA TANGERANG, Wartapawitra.com — Anggota DPR RI Komisi XIII, Dra. Hj. Anisah Syakur, M.Ag, menegaskan bahwa penguatan pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik harus berjalan seiring dengan profesionalisme aparatur keimigrasian. Hal tersebut disampaikannya dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Provinsi Banten, pada 22–24 Januari 2026.

Agenda kunjungan tersebut dilaksanakan bersamaan dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Tim Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI bersama jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin, beserta seluruh pejabat struktural.

Anisah Syakur menegaskan bahwa DPR RI, khususnya Komisi XIII, memiliki mandat konstitusional untuk memastikan seluruh layanan keimigrasian dijalankan secara bertanggung jawab, terbuka, dan mengedepankan kepentingan publik serta fungsi pengawasan negara.

“Kunjungan kerja ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR RI agar pelayanan keimigrasian tidak hanya tertib secara administrasi, tetapi juga mencerminkan kehadiran negara yang profesional, berintegritas, dan adil bagi masyarakat,” ujar Anisah.

Ia menilai Kantor Imigrasi Tangerang memiliki peran strategis karena berada di wilayah dengan tingkat mobilitas penduduk dan aktivitas ekonomi yang tinggi, sehingga menuntut kesiapan aparatur serta sistem pengawasan yang kokoh.

“Sebagai wilayah penyangga ibu kota, Tangerang memiliki dinamika lalu lintas orang yang sangat kompleks. Maka, standar pelayanan keimigrasian di sini harus unggul, responsif, dan bebas dari praktik maladministrasi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Anisah menekankan bahwa fungsi keimigrasian tidak dapat dipisahkan dari aspek keamanan negara dan perlindungan hak asasi manusia.

“Keimigrasian tidak semata soal pelayanan dokumen, tetapi juga menyangkut kedaulatan negara. Negara wajib melindungi warga negaranya sekaligus memastikan keberadaan orang asing sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Dalam forum RDP, Anisah juga mendorong percepatan transformasi digital layanan keimigrasian, namun mengingatkan agar kebijakan tersebut tetap inklusif dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Digitalisasi adalah kebutuhan, tetapi jangan sampai justru menyingkirkan kelompok rentan seperti masyarakat kecil, lansia, atau warga yang belum sepenuhnya menguasai teknologi,” katanya.

Politisi perempuan ini juga menyoroti pentingnya integritas aparatur sebagai fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik.

“Sistem yang baik tidak akan berarti tanpa aparatur yang berintegritas. Penegakan etika, pengawasan internal, dan keteladanan pimpinan adalah kunci utama keberhasilan pelayanan publik,” ungkap Anisah.

Ia turut mengapresiasi paparan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin, mengenai capaian kinerja dan berbagai tantangan operasional, seraya menegaskan bahwa DPR RI akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi.

“Kami menghargai kinerja jajaran Imigrasi Tangerang, namun evaluasi berkelanjutan tetap diperlukan agar pelayanan semakin adaptif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Menutup rangkaian kegiatan, Anisah Syakur menegaskan komitmen Komisi XIII DPR RI dalam mengawal reformasi birokrasi keimigrasian agar tidak berhenti pada tataran wacana.

“Komisi XIII DPR RI berkomitmen memastikan reformasi birokrasi di bidang imigrasi benar-benar memberikan manfaat nyata bagi rakyat dan berkontribusi pada penguatan kedaulatan negara,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *