SEMARANG, Wartapawitra.com — Komisi XIII DPR RI kembali menegaskan komitmennya dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kinerja Kementerian Hukum dan HAM di daerah. Melalui agenda Kunjungan Kerja Spesifik ke Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKB, Dra. Hj. Anisah Syakur, M.Ag, hadir langsung untuk memastikan implementasi pelayanan administrasi hukum umum berjalan sesuai standar serta penegakan hukum tetap berada pada jalur yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat. Jumat, (12/09/25).
Dalam kunjungan tersebut, Anisah Syakur menyoroti berbagai permasalahan mendasar yang kerap dihadapi masyarakat ketika berurusan dengan administrasi hukum, mulai dari pengurusan hak kekayaan intelektual (HAKI), legalisasi dokumen, perizinan koperasi, hingga urusan notariat. Menurutnya, pelayanan hukum tidak boleh menjadi beban yang berbelit-belit, melainkan harus hadir sebagai solusi yang cepat, efisien, dan bebas dari pungutan liar.

“Negara harus hadir dalam memberi kepastian hukum bagi rakyat. Jangan sampai hukum justru menjadi hambatan. Pelayanan administrasi yang lamban, birokratis, dan sarat celah pungli hanya akan merusak kepercayaan publik terhadap negara,” tegas Anisah dalam sesi dialog dengan pejabat Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah.
Selain menyoroti aspek pelayanan, Anisah juga menekankan pentingnya integritas aparat hukum dalam menjalankan tugasnya. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum di Jawa Tengah harus bersih dari praktik korupsi dan bebas intervensi kepentingan politik maupun bisnis.
“Hukum bukan alat kekuasaan, melainkan panglima yang melindungi rakyat. Karena itu, setiap pelanggaran dalam implementasi aturan harus ditindak secara adil tanpa pandang bulu,” ujarnya dengan nada tegas.
Kunjungan ini juga mengungkap adanya kendala serius dalam pemerataan akses layanan hukum. Masyarakat di wilayah pedesaan dan pelosok Jawa Tengah masih kesulitan mengakses layanan administrasi karena minimnya infrastruktur, keterbatasan sumber daya manusia, serta kurangnya pemanfaatan teknologi digital. Anisah menilai kondisi ini berpotensi melahirkan diskriminasi dalam pelayanan hukum. Ia mendesak adanya digitalisasi sistem pelayanan secara menyeluruh agar masyarakat di daerah terpencil tidak lagi dipersulit oleh jarak dan birokrasi manual.
Dalam kesempatan tersebut, Anisah juga menyampaikan catatan penting terkait kebutuhan penguatan kapasitas sumber daya manusia. Menurutnya, pegawai yang bertugas di bidang administrasi hukum umum harus mendapat pelatihan berkelanjutan, baik dalam hal regulasi terbaru maupun pemanfaatan teknologi informasi.
“Pelayanan hukum tidak bisa dikerjakan dengan pola lama. SDM yang kompeten dan berintegritas adalah kunci agar pelayanan benar-benar memihak rakyat,” katanya.
Lebih jauh, Anisah menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan Komisi XIII DPR RI bukan sekadar rutinitas formal, melainkan bentuk komitmen DPR dalam memperjuangkan kepentingan rakyat. Ia menegaskan pihaknya akan terus mengawal hasil kunjungan kerja ini agar tidak berhenti hanya pada rekomendasi, melainkan benar-benar ditindaklanjuti oleh pihak Kemenkumham.
“Komisi XIII DPR RI akan memastikan setiap catatan dan rekomendasi dalam kunjungan ini menjadi langkah konkret. Negara tidak boleh abai terhadap kebutuhan rakyat atas pelayanan hukum yang adil, cepat, dan transparan. Kami akan kawal sampai ada perubahan nyata,” pungkasnya.
Kunjungan kerja spesifik Komisi XIII DPR RI di Jawa Tengah ini diharapkan dapat memperkuat reformasi birokrasi hukum di tingkat daerah serta menjadi momentum penting untuk membangun sistem pelayanan hukum yang lebih modern, bersih, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan langkah pengawasan yang ketat, Komisi XIII DPR RI menegaskan peranannya sebagai garda pengawal demokrasi dan keadilan di Indonesia.









