KOTA MALANG, Wartapawitra.com -Pintu gerbang Universitas Brawijaya (UB) Malang, Selasa pagi, menjadi saksi ledakan amarah publik. Gerakan Advokasi Munir (GERAM) aliansi mahasiswa dan masyarakat Kota Malang menggedor kesadaran bangsa dengan teriakan lantang yang tak bisa dibungkam. Mereka menolak diam di tengah gelombang ketidakadilan, menggugat negara yang terus-menerus gagal menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM, mulai dari pembunuhan pejuang HAM Munir Said Thalib hingga Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan jiwa.
Dalam pernyataan sikapnya, Jamal, Koordinator Lapangan GERAM, dengan tegas menyampaikan:
“Kami dari aliansi mahasiswa, masyarakat Kota Malang menyampaikan pernyataan sikap bahwa banyak kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia yang belum terselesaikan, khususnya di Kota Malang sendiri.”
Ia menambahkan, kebobrokan negara semakin telanjang di hadapan rakyat:
“Kasus Munir sampai detik ini belum ada kejelasan. Dua tahun yang lalu tragedi stadion Kanjuruhan yang sampai detik ini juga belum terselesaikan.”, terangnya.
GERAM secara terbuka menuding TNI, Polri, Kejaksaan Agung, hingga Mahkamah Agung sebagai institusi yang terus berlindung di balik praktik impunitas. Negara dianggap bukan hadir sebagai pelindung rakyat, melainkan mesin yang melanggengkan ketidakadilan dengan membiarkan para pelaku pelanggaran HAM tetap bebas tanpa jerat hukum.
Jamal memperingatkan keras:
“Pada September mendatang kami akan menurunkan massa lebih banyak.” Tegasnya.
Ancaman itu adalah pesan jelas: rakyat tidak akan lagi bersabar, dan perlawanan akan terus membesar jika negara tetap bungkam atas darah korban yang belum terbayar keadilannya.
Usai menyampaikan sikap politiknya, massa aksi membubarkan diri sekitar pukul 11.30 WIB. Namun, perlawanan GERAM jauh dari selesai. Ini bukan akhir, melainkan babak awal dari perjuangan panjang melawan impunitas negara.
TUNTUTAN GERAM
1. Usut tuntas pembunuhan Munir Said Thalib, bongkar aktor intelektual, buka kembali proses hukum, dan adili pelaku sebenarnya tanpa pandang bulu.
2. Mendesak Komnas HAM RI untuk transparan dalam penyelidikan pelanggaran HAM berat di Indonesia, baik masa lalu maupun masa kini, melalui mekanisme hukum yang adil, transparan, dan akuntabel.
3. Menuntut pertanggungjawaban Jaksa Agung RI atas dugaan praktik impunitas dalam kasus Munir, sekaligus menarik pernyataan bahwa Kasus Semanggi I dan II bukanlah pelanggaran HAM berat.
4. Mendesak Kejaksaan Agung RI agar menindaklanjuti berbagai kasus pelanggaran HAM berat dengan penyidikan yang bertanggung jawab, serta melakukan pembaruan kebijakan yang mendorong kerja sama konstruktif dengan Komnas HAM RI.
5. Adili semua pelaku pelanggaran HAM, dari pelaku lapangan hingga aktor intelektual.
6. Hentikan segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi terhadap masyarakat sipil, jurnalis, dan aktivis HAM.
7. Pulihkan hak-hak korban pelanggaran HAM beserta keluarga mereka secara hukum, sosial, dan ekonomi.
8. Tegakkan komitmen negara untuk melindungi HAM sebagaimana diamanatkan UUD 1945 dan instrumen internasional yang telah diratifikasi.









