Sound Horeg Jadi Polemik, Ansor Jatim Dorong Sinkronisasi Aturan Provinsi dan Kabupaten-Kota

Gambar Gravatar
Sound Horeg Jadi Polemik, Ansor Jatim Dorong Sinkronisasi Aturan Provinsi dan Kabupaten-Kota

SURABAYA, Wartapawitra.com -Dentuman bass sound horeg yang menggelegar di tengah karnaval atau festival mungkin menjadi hiburan bagi sebagian orang. Namun, bagi warga yang tinggal di sepanjang jalur perlintasan, suara bervolume ekstrem itu tak selalu menghadirkan kegembiraan.

Di balik meriahnya iring-iringan sound horeg, terselip cerita tentang warga yang merasa terganggu, peternak yang mengeluhkan kematian hewan ternak, hingga laporan mengenai dugaan korban jiwa. Persoalan tersebut kini mendapat perhatian serius Pimpinan Wilayah (PW) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jawa Timur.

Ketua PW GP Ansor Jawa Timur, H. Musaffa’ Safril, menegaskan bahwa persoalan sound horeg perlu ditangani melalui penertiban dan pengawasan pemerintah. Menurutnya, penggunaan sound horeg tidak serta-merta harus dilarang, tetapi harus ditempatkan dalam kerangka aturan, perizinan, keselamatan, dan ketertiban masyarakat.

“Menurut kami, pemerintah harus tegas karena sudah banyak korban. Ini beberapa laporan dari daerah-daerah banyak yang jadi korban. Walaupun perlu diverifikasi” kata Safril di Surabaya, Jumat (18/9/2026).

Dalam konteks penataan, persoalan perizinan menjadi salah satu aspek penting. Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelumnya telah menerbitkan SE Bersama Gubernur Jatim, Kapolda Jatim dan Pangdam V/Brawijaya pada 6 Agustus 2025 yang mengatur penggunaan sound system, termasuk batas kebisingan, rute, waktu, hingga kewajiban perizinan. Untuk kegiatan nonstatis seperti karnaval, batas kebisingan dalam SE tersebut ditetapkan maksimal 85 dBA dan penyelenggara wajib memperoleh izin keramaian dari kepolisian.

Namun, penerapan di lapangan juga perlu memperhatikan karakteristik dan regulasi masing-masing kabupaten/kota. Sejumlah daerah telah mengembangkan pembatasan maupun ketentuan tersendiri sesuai kondisi wilayahnya. Karena itu, penyelenggara tidak cukup hanya melihat aturan secara umum di tingkat provinsi, tetapi juga harus memastikan seluruh persyaratan dan perizinan yang berlaku di daerah tempat kegiatan digelar.

Safril sendiri menegaskan bahwa Ansor Jatim tidak berada pada posisi menolak keberadaan sound horeg. Yang menjadi perhatian adalah bagaimana kegiatan tersebut diselenggarakan secara tertib dan tidak mengorbankan kepentingan masyarakat.

“Itu boleh-boleh saja. Tetapi kalau di tengah perjalanan, sepanjang perjalanan ini sudah disetel keras-keras, kan bisa jadi rumah yang dilewati sound horeg di depannya itu ada orang yang sedang sakit atau jantungan, ini sangat membahayakan,” tegasnya.

Karena itu, menurutnya, pemerintah perlu hadir secara aktif melalui pengawasan dan penegakan aturan. Pemerintah daerah bersama aparat juga dinilai perlu memastikan setiap kegiatan telah memenuhi ketentuan perizinan sebelum dilaksanakan.

“Ini saatnya menurut kami pemerintah tegas untuk menertibkan sound horeg ini yang sudah semakin membahayakan. Ansor Jatim jika dibutuhkan juga siap kita menyiapkan Banser untuk ikut membantu pemerintah dalam rangka menertibkan sound horeg. Karena di Jatim ini memang pusatnya sound horeg,” tandasnya.

Dengan demikian, persoalan sound horeg tidak semata-mata ditempatkan sebagai persoalan boleh atau tidak boleh, melainkan bagaimana kegiatan tersebut memenuhi perizinan, mematuhi ketentuan tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, serta memastikan keselamatan dan ketertiban masyarakat tetap menjadi pertimbangan utama.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *