GRESIK | Wartapawitra – Unit Reskrim Polsek Gresik Kota bergerak cepat mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Gresik. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, dua pelaku berhasil diamankan beserta sepeda motor hasil curian.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AEN (24) dan AS (17), warga Jalan Dr. Wahidin SH, Kelurahan Kebomas, Kecamatan Kebomas, Gresik. Salah satu pelaku, yakni AS, diketahui merupakan residivis kasus curanmor.
Kapolsek Gresik Kota Iptu M. Kevin Ramadhan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan kehilangan sepeda motor milik Hanif (43), seorang karyawan swasta yang tinggal di Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Gresik.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, istri korban, Setyowati, baru pulang ke rumah dan memarkir sepeda motor Suzuki Shogun tahun 2001 bernomor polisi W-2593-MU di depan rumah.
“Kendaraan saat itu diparkir dalam posisi setir tidak terkunci. Istri korban kemudian masuk ke dalam rumah,” ujar Iptu Kevin, Rabu (27/5/2026).
Sekitar dua jam kemudian, korban hendak menggunakan sepeda motor tersebut. Namun kendaraan sudah tidak berada di lokasi parkir. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Gresik Kota.
Menerima laporan tersebut, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh petunjuk yang mengarah kepada salah satu pelaku berinisial AS. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka saat mengendarai motor hasil curian di kawasan Jalan Panglima Sudirman.
Dalam pemeriksaan, pelaku diketahui sempat mengubah warna bodi sepeda motor dari biru menjadi hitam untuk mengelabui petugas. Meski demikian, polisi memastikan kendaraan tersebut milik korban setelah mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin.
“Salah satu tersangka berinisial AS merupakan residivis dalam kasus serupa atau curanmor,” tegasnya.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Gresik Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek Gresik Kota juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci stang saat diparkir, dan sangat disarankan menambahkan kunci ganda sebagai pengaman tambahan,” tutur Iptu Kevin.
Selain itu, masyarakat diminta aktif melaporkan tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas melalui layanan Lapor Cak Rama WhatsApp 0811-8800-2006 atau Call Center Kepolisian 110.





