SURABAYA, Wartapawitra.com — Polemik penempatan tenaga pendamping desa kembali mencuat. Kali ini, sorotan tidak hanya diarahkan pada mekanisme pemindahan dan penempatan tenaga Pendamping Desa (PD) maupun Pendamping Lokal Desa (PLD), tetapi juga pada dugaan ketidaksesuaian antara prinsip penempatan berbasis domisili dengan praktik yang terjadi di sejumlah daerah.
Regulasi Kementerian Desa terkait penempatan tenaga pendamping desa menjadi salah satu dasar yang perlu dibuka dan diuji secara transparan. Penempatan seharusnya mempertimbangkan lokasi tugas dan domisili pendamping agar pelaksanaan pendampingan masyarakat berjalan efektif serta tidak membebani tenaga pendamping dengan penugasan yang tidak rasional.
Namun, sejumlah kasus di lapangan justru memunculkan pertanyaan.
Misalnya, terdapat informasi bahwa penugasan di Kabupaten Tuban diisi oleh tenaga pendamping yang berasal dari Lamongan, sementara pada saat yang sama disebut masih terdapat slot penempatan di Kabupaten Lamongan.
Persoalan serupa juga disebut terjadi di Sidoarjo. Tenaga pendamping dari Mojokerto disebut ditempatkan di Sidoarjo, sementara di Kabupaten Mojokerto masih terdapat kekosongan sejumlah posisi tenaga pendamping.
Jika pola tersebut benar terjadi, publik patut mempertanyakan dasar pengambilan keputusannya.
Mengapa tenaga pendamping harus ditempatkan keluar kabupaten domisili ketika daerah asalnya sendiri masih memiliki kebutuhan atau slot yang tersedia?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan karena penempatan pendamping desa bukan sekadar persoalan administratif. Mereka bekerja langsung bersama pemerintah desa dan masyarakat. Jarak domisili dengan lokasi tugas secara logis berkaitan dengan efektivitas, efisiensi, biaya mobilitas, hingga keberlanjutan pendampingan.
Kondisi itu juga menjadi sorotan Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor Jawa Timur, Musaffa Safril.
“Kalau memang PAN serius merangkul Nahdliyin, jangan hanya ketika berada di panggung dan membutuhkan dukungan politik. Lihat bagaimana kader-kader muda NU yang selama ini mengabdi di desa diperlakukan,” ujar Musaffa.
Musaffa mengaku menerima banyak laporan dari kader Ansor di berbagai daerah yang bekerja dalam program pendampingan desa. Ia menyebut terdapat kader yang mengeluhkan adanya pemindahan atau relokasi tugas ke daerah lain dengan jarak yang jauh dan alasan yang menurut mereka tidak jelas.
“Banyak laporan yang masuk kepada kami. Ada kader yang mengaku dipindahkan ke daerah lain dengan jarak yang sangat jauh tanpa penjelasan yang memadai. Kader-kader ini sudah lama mengabdi mendampingi masyarakat desa. Kalau kemudian dipindahkan secara tiba-tiba, tentu muncul pertanyaan: ada apa?” katanya.
Sorotan tersebut menempatkan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dalam posisi yang perlu memberikan penjelasan terbuka. Terlebih, kementerian tersebut dipimpin oleh Yandri Susanto yang merupakan elite PAN.
“Sulit bagi saya untuk selalu berpikir positif ketika banyak kader menyampaikan pengalaman yang sama. Apalagi pucuk pimpinan Kementerian Desa PDT adalah elite politik PAN. Karena itu, semua kebijakan terkait pendamping desa harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara profesional,” tegas Musaffa.
Bila benar terdapat tenaga pendamping yang ditempatkan lintas kabupaten sementara kabupaten domisilinya masih memiliki kekosongan, maka mekanisme tersebut patut dijelaskan secara terbuka.
Bukan hanya siapa yang ditempatkan, tetapi juga apa dasar penempatannya, siapa yang menentukan, bagaimana pemetaan kebutuhan dilakukan, dan apakah prinsip kedekatan domisili benar-benar digunakan dalam proses tersebut.
Persoalan juga menyentuh peran Koordinator Nasional (Kornas) dalam manajemen penempatan. Publik berhak mengetahui apakah seluruh proses telah dilakukan berdasarkan sistem dan parameter profesional atau terdapat pertimbangan lain yang tidak pernah dijelaskan kepada para pendamping.
Menurut Musaffa, persoalan tersebut tidak boleh dipandang semata-mata sebagai persoalan administratif. Ia meminta adanya transparansi mengenai mekanisme penempatan, pemindahan, dan evaluasi tenaga pendamping desa agar tidak muncul dugaan bahwa kebijakan tersebut digunakan sebagai instrumen politik.
“Jangan sampai Nahdliyin hanya dijadikan objek pendekatan ketika membutuhkan suara. Ketika membutuhkan dukungan, disebut saudara; ketika kepentingan politik selesai, kader-kadernya justru dipinggirkan. Ini yang harus dijelaskan,” ujarnya.
Musaffa bahkan menyebut klaim PAN merangkul Nahdliyin sebagai “rayuan gombal politik” apabila tidak dibarengi perubahan dalam praktik.
“Kalau di panggung bilang merangkul Nahdliyin, tetapi di lapangan kader-kader muda NU justru merasa dipinggirkan dan dipersulit, lalu apa yang sebenarnya dirangkul? Jangan sampai ini hanya rayuan gombal menjelang kebutuhan politik.” terangnya.
Persoalan penempatan pendamping desa pada akhirnya menjadi ujian bagi klaim profesionalisme Kementerian Desa. Jika seluruh keputusan memang murni berdasarkan kebutuhan program, kompetensi, dan aturan, maka seharusnya tidak sulit bagi kementerian membuka dasar penempatan tersebut kepada publik.
Termasuk menjelaskan kasus tenaga pendamping yang berpindah kabupaten, sementara daerah asalnya masih disebut memiliki slot kosong.
“Kalau ingin merangkul Nahdliyin, rangkul juga kader-kadernya. Hargai pengabdiannya. Jangan gunakan kekuasaan untuk membuat mereka tidak nyaman menjalankan pengabdian,” kata Musaffa.
Karena itu, Musaffa meminta Kementerian Desa PDT memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kebijakan relokasi atau pemindahan tidak logis tenaga pendamping desa yang dikeluhkan sejumlah kader.
“Bagi kami sederhana. Kalau kebijakannya memang murni administratif dan profesional, jelaskan secara terbuka. Kalau memang ada ukuran kinerja, sampaikan ukurannya. Jangan sampai kebijakan publik menimbulkan kesan bahwa ada kepentingan politik di belakangnya,” tegasnya.
Sorotan ini sekaligus menjadi tantangan bagi PAN. Jika PAN benar-benar ingin memperkenalkan diri sebagai “Partai Anak Nahdliyin”, maka persoalan yang dialami kader muda NU di lapangan tidak bisa dianggap remeh.
Klaim politik harus berhadapan dengan praktik kebijakan.
Sebab, bagi kader yang selama ini bekerja di desa, persoalannya bukan soal slogan, melainkan di mana mereka ditempatkan, mengapa mereka dipindahkan, siapa yang menentukan, dan apakah keputusan tersebut benar-benar adil.
Musaffa menutup dengan mengingatkan bahwa kedekatan dengan Nahdliyin tidak dapat dibangun hanya dengan datang ke forum NU, mendirikan posko di sekitar arena muktamar, atau menyematkan label “Partai Anak Nahdliyin”.
“Nahdliyin bukan pasar suara. Kader muda NU bukan properti politik yang bisa dirayu ketika dibutuhkan. Kalau PAN benar-benar ingin menjadi rumah bagi Nahdliyin, buktikan dengan kebijakan yang adil. Kalau tidak, semua slogan tentang merangkul Nahdliyin hanya akan terdengar sebagai bualan politik.” terangnya.





