MALANG — Perkara perdata yang melibatkan dua pedagang Pasar Karangploso dan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir alias Adeng, kembali menjadi perhatian setelah beredarnya informasi mengenai rencana pertemuan dengan salah satu penggugat.
Informasi tersebut muncul melalui tangkapan layar percakapan WhatsApp yang menyebut nama Hj Anik Atun. Dalam percakapan itu, seseorang bernama Pak Padi menawarkan pertemuan dengan Adeng pada Senin (26/10/2026) sore.
Anik Atun bersama Suriani diketahui mengajukan gugatan dugaan perbuatan melawan hukum terhadap Adeng. Perkara tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Kepanjen pada 15 Oktober 2026 dengan nomor 282/Pdt.G/2026/PN Kpn.
Pesan yang beredar memuat ajakan untuk bertemu di rumah Anik Atun pada sore hari.
“Ass Bu Hajah nanti jam 4 atau jam 5 sore ini bisa kerumah? Ketemuan sama Pak Abdul Qodir DPR. Nanti kalau datang tak kabari,” demikian isi pesan dalam tangkapan layar tersebut.
Pak Padi diketahui berstatus sebagai mudin di Dusun Lasah, Desa Tawangargo, Kecamatan Karangploso.
Pada percakapan selanjutnya, muncul usulan agar pertemuan dilakukan di pengadilan pada hari berikutnya dengan melibatkan seseorang bernama Dedy. Sosok itu disebut bernama lengkap Dedy, S.H., dan diklaim sebagai kuasa hukum dari organisasi advokat Peradi.
Namun, redaksi belum memperoleh verifikasi independen mengenai keaslian percakapan tersebut. Belum dapat dipastikan pula apakah pertemuan benar-benar berlangsung, apa tujuan yang hendak dicapai, dan apakah pembicaraan berkaitan langsung dengan gugatan perdata.
Pandangan Pemerhati Hukum
Munculnya informasi tersebut mendorong perlunya penjelasan terbuka dari pihak yang disebutkan agar masyarakat tidak membangun kesimpulan hanya berdasarkan tangkapan layar.
Seorang sumber yang disebut sebagai pemerhati hukum menilai komunikasi terkait perkara yang sedang berjalan perlu memperhatikan prosedur hukum.
“Kalau sudah masuk pengadilan apalagi sudah gugatan, semua harus lewat mekanisme persidangan. Tidak bisa ada intervensi atau mediasi di luar prosedur pengadilan. Apalagi jika sampai ada indikasi pembagian sembako atau lainnya, itu bisa menimbulkan persepsi tidak baik,” ujarnya.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan pribadi narasumber. Tidak ada bukti terverifikasi yang menunjukkan bahwa rencana pertemuan itu disertai tekanan, intervensi terhadap penggugat, atau pembagian sembako.
Pada prinsipnya, pihak yang bersengketa dapat menjajaki penyelesaian secara damai sepanjang dilakukan secara sukarela dan sesuai dengan hukum. Karena itu, keberadaan komunikasi saja tidak dapat langsung diartikan sebagai bentuk pelanggaran.
Redaksi Menunggu Klarifikasi
Polemik Pasar Karangploso juga disebut berkaitan dengan proses penyidikan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. Meski demikian, belum ada informasi terverifikasi yang memastikan hubungan antara penyidikan tersebut dan rencana pertemuan yang disebut dalam percakapan WhatsApp.
Redaksi masih berupaya memperoleh keterangan dari Adeng, Pak Padi, dan Dedy, S.H. Klarifikasi diharapkan menjawab kebenaran komunikasi, tujuan pertemuan, serta apakah ada kaitan dengan perkara yang terdaftar di PN Kepanjen.
Hingga berita ini disusun, jawaban terverifikasi dari pihak-pihak tersebut belum diperoleh.
Pilar Publik News membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi semua pihak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta prinsip akurasi dan keberimbangan.
Informasi mengenai rencana pertemuan ini belum menjadi dasar untuk menyatakan adanya intervensi, tekanan terhadap penggugat, ataupun pelanggaran hukum. Setiap perkembangan akan diberitakan berdasarkan keterangan yang dapat diverifikasi dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.





