Anisah Syakur: RUU Desain Industri Harus Perkuat Perlindungan UMKM dan Cegah Pembajakan Desain

Gambar Gravatar
Anisah Syakur: RUU Desain Industri Harus Perkuat Perlindungan UMKM dan Cegah Pembajakan Desain

YOGYAKARTA, Wartapawitra.com — Panitia Khusus (Pansus) DPR RI Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desain Industri melakukan kunjungan kerja ke Yogyakarta, Kamis (25/9/2026). Kegiatan tersebut diisi dengan Diskusi Publik bertema Rancangan Undang-Undang Desain Industri dalam rangka Kunjungan Kerja Pansus DPR RI.

Anggota DPR RI Fraksi PKB, Dra. Hj. Anisah Syakur, M.Ag, menjadi bagian dari Pansus yang menyerap berbagai masukan terkait penyempurnaan regulasi desain industri.

Anisah menegaskan, desain industri tidak semestinya hanya dipandang sebagai persoalan administratif dalam pendaftaran kekayaan intelektual. Menurutnya, desain industri memiliki keterkaitan erat dengan ekonomi kreatif, daya saing industri, perlindungan UMKM, inovasi, investasi hingga pelestarian kekayaan budaya bangsa.

“Yang saya hormati pimpinan dan seluruh jajaran stakeholder yang hadir, Kami dari Pansus DPR RI yang sedang membahas RUU tentang Desain Industri memandang bahwa desain industri bukan sekadar persoalan administrasi pendaftaran kekayaan intelektual, tetapi merupakan bagian penting dari ekonomi kreatif, daya saing industri, perlindungan UMKM, inovasi, investasi, dan pelestarian kekayaan budaya bangsa.” terang dia.

Anisah mengatakan, pembahasan RUU tersebut harus mampu memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada pendesain dan pelaku UMKM, sekaligus memastikan sistem pendaftaran dapat diakses secara lebih mudah dan terjangkau.

“Karena itu, saya melihat RUU ini harus menghasilkan tiga hal utama: memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada pendesain, membuat sistem pendaftaran lebih mudah dan terjangkau, khususnya bagi UMKM, serta mencegah desain dan kekayaan budaya masyarakat lokal diklaim atau didaftarkan oleh pihak lain secara tidak beritikad baik,” jelasnya.

Ia juga menyoroti persoalan sistem first to file. Menurut Anisah, sistem tersebut perlu mendapatkan perhatian agar tidak menjadi celah bagi pihak tertentu untuk mendaftarkan desain yang sebenarnya telah dikenal atau digunakan oleh pelaku usaha maupun komunitas lokal.

“Salah satu persoalan yang perlu menjadi perhatian Pansus adalah sistem first to file, terutama karena TOR sendiri mencatat adanya kekhawatiran terhadap pendaftaran yang dilakukan dengan itikad tidak baik atau menjiplak,” tegas Anisah.

Selain itu, Anisah menekankan pentingnya perlindungan terhadap kekayaan budaya yang berkembang secara turun-temurun di tengah masyarakat.

“Jangan sampai negara memberikan hak eksklusif kepada seseorang atas sesuatu yang sesungguhnya merupakan kekayaan budaya yang telah menjadi milik atau identitas komunitas secara turun-temurun,” tegasnya.

Menurutnya, RUU Desain Industri juga harus mampu menjawab perkembangan teknologi dan perdagangan digital. Sebab, praktik peniruan desain kini tidak hanya terjadi melalui perdagangan konvensional, tetapi juga dapat berlangsung melalui platform digital dan marketplace.

“Menurut saya, RUU harus technology-neutral, sehingga tidak cepat tertinggal oleh perkembangan teknologi.” katanya

Lebih lanjut, Anisah menilai perlindungan desain tidak boleh berhenti pada penerbitan sertifikat. Harus ada keterhubungan antara riset, desain, industri, UMKM dan pasar agar perlindungan kekayaan intelektual memberikan manfaat ekonomi nyata bagi masyarakat.

“Kepada Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali, saya ingin menekankan bahwa perlindungan desain seharusnya tidak berhenti pada sertifikat,” katanya.

Ia pun menegaskan keberpihakan regulasi terhadap pelaku usaha kecil harus menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan RUU.

“RUU harus lebih berpihak kepada UMKM. Jangan sampai biaya dan prosedur pendaftaran hanya mudah bagi perusahaan besar,” tegas Anisah.

Kunjungan kerja Pansus DPR RI ke Yogyakarta melalui diskusi publik tersebut menjadi bagian dari rangkaian penjaringan masukan terhadap substansi RUU Desain Industri. Berbagai pandangan dari pemangku kepentingan diharapkan dapat menjadi bahan dalam penyempurnaan regulasi sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *