Dukung Ekonomi Kreatif dan Perlindungan Kekayaan Intelektual, Komisi XIII DPR RI Perkuat Sinergi dengan Kementerian Hukum untuk Edukasi Masyarakat

Gambar Gravatar
Dukung Ekonomi Kreatif dan Perlindungan Kekayaan Intelektual, Komisi XIII DPR RI Perkuat Sinergi dengan Kementerian Hukum untuk Edukasi Masyarakat

PASURUAN, Wartapawitra.com – Anggota DPR RI Komisi XIII, Dra. Hj. Anisah Syakur, M.Ag, menegaskan pentingnya peningkatan kesadaran masyarakat terhadap perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai bagian dari upaya membangun budaya hukum yang kuat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif nasional. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Forum Komunikasi Masyarakat Bidang Hukum terkait Layanan Kekayaan Intelektual yang digelar di Gedung Anisah Foundation, Minggu (14/6/2026), dengan peserta dari PC Muslimat NU Bangil.

Kegiatan yang menghadirkan jajaran Kementerian Hukum tersebut menjadi wadah edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan hukum terhadap hasil karya, inovasi, merek usaha, hak cipta, dan berbagai bentuk Kekayaan Intelektual lainnya yang memiliki nilai ekonomi.

Dalam sambutannya, Anisah Syakur menyampaikan bahwa Komisi XIII DPR RI memiliki perhatian besar terhadap penguatan layanan hukum yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Menurutnya, perlindungan Kekayaan Intelektual bukan hanya persoalan administrasi hukum, melainkan instrumen penting untuk melindungi kreativitas dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Sebagai anggota Komisi XIII DPR RI yang membidangi urusan hukum, hak asasi manusia, pemasyarakatan, dan berbagai aspek pelayanan hukum lainnya, saya memandang bahwa literasi mengenai Kekayaan Intelektual harus terus diperluas. Banyak masyarakat yang memiliki karya, produk unggulan, maupun inovasi, tetapi belum memahami bagaimana cara melindunginya secara hukum,” ujar Anisah Syakur.

Ia menjelaskan bahwa di tengah perkembangan teknologi dan ekonomi digital, perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual menjadi semakin penting karena karya dan produk masyarakat dapat dengan mudah disebarluaskan, ditiru, bahkan diklaim oleh pihak lain apabila tidak memiliki perlindungan hukum yang jelas.

“Kita tidak ingin karya anak bangsa, karya pelaku UMKM, karya organisasi perempuan, maupun berbagai inovasi yang lahir dari masyarakat justru dimanfaatkan oleh pihak lain tanpa perlindungan yang memadai. Karena itu, edukasi seperti yang dilakukan hari ini harus terus diperluas agar masyarakat memahami hak-hak hukumnya,” tegasnya.

Anisah juga mengapresiasi peran Kementerian Hukum yang terus menghadirkan layanan dan sosialisasi hingga ke daerah-daerah. Menurutnya, kolaborasi antara DPR RI dan Kementerian Hukum merupakan langkah strategis untuk memperkuat budaya sadar hukum di tengah masyarakat.

“Kami di Komisi XIII DPR RI mendukung penuh berbagai program Kementerian Hukum yang bertujuan meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan hukum, termasuk layanan Kekayaan Intelektual. Kehadiran negara harus benar-benar dirasakan masyarakat, terutama dalam memberikan perlindungan terhadap hasil karya dan kreativitas mereka,” katanya.

Lebih lanjut, Anisah Syakur menyoroti besarnya potensi yang dimiliki kalangan perempuan, khususnya Muslimat NU, dalam menghasilkan produk-produk kreatif dan usaha ekonomi produktif yang layak mendapatkan perlindungan hukum.

“Saya melihat banyak anggota Muslimat NU yang bergerak di sektor UMKM, kuliner, kerajinan, fesyen, pendidikan, hingga berbagai bidang usaha lainnya. Produk-produk tersebut memiliki identitas dan nilai ekonomi yang perlu dijaga melalui perlindungan Kekayaan Intelektual. Dengan perlindungan hukum yang baik, produk masyarakat akan memiliki daya saing yang lebih kuat dan berkelanjutan,” ungkapnya.

Anisah berharap kegiatan tersebut dapat menjadi momentum untuk meningkatkan jumlah pendaftaran Kekayaan Intelektual dari masyarakat, khususnya dari kalangan perempuan dan pelaku usaha kecil menengah.

“Melalui forum ini saya mengajak seluruh peserta untuk memanfaatkan layanan yang telah disediakan pemerintah. Jangan ragu mendaftarkan merek, hak cipta, maupun bentuk Kekayaan Intelektual lainnya. Negara telah menyediakan mekanisme perlindungan yang harus dimanfaatkan demi menjaga hasil karya dan meningkatkan nilai ekonomi yang dimiliki,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Timur, Haris Sukamto, AKS, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas dukungan Komisi XIII DPR RI dalam memperkuat program layanan hukum kepada masyarakat.

“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan Ibu Dra. Hj. Anisah Syakur, M.Ag dan Komisi XIII DPR RI yang terus mendorong penguatan layanan hukum kepada masyarakat. Kementerian Hukum berkomitmen untuk terus mendekatkan layanan Kekayaan Intelektual sehingga masyarakat semakin memahami pentingnya perlindungan terhadap karya dan inovasi yang dimiliki,” ujar Haris.

Menurutnya, perlindungan Kekayaan Intelektual merupakan investasi jangka panjang yang dapat memberikan manfaat hukum sekaligus manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *