BANTEN, Wartapawitra.com — Dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Bank BJB Kantor Cabang Khusus (KCK) Banten kepada PT Aryando Sejahtera Abadi pada 2019 mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,7 miliar.
Nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang disampaikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten dalam pengungkapan perkara pada September lalu.
Dikutp dari rilis itu pada Senin (26/10/2026), Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana mengatakan, kasus ini bermula dari pengajuan fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi Standby Loan senilai Rp10 miliar oleh PT Aryando Sejahtera Abadi.
“Bank BJB kemudian menyetujui fasilitas kredit dengan plafon Rp9,4 miliar dan jangka waktu pinjaman selama 12 bulan,” katanya.
Dari fasilitas tersebut, perusahaan melakukan penarikan dana secara bertahap pada Maret 2019 dengan total sekitar Rp7,387 miliar.
Namun, pembayaran kredit tidak berjalan sebagaimana diperjanjikan. Pinjaman tersebut akhirnya masuk kategori Kolektibilitas 5 atau kredit macet pada 20 Mei 2020.
Bank BJB kemudian melakukan upaya pemulihan melalui pelelangan tiga unit rumah yang menjadi agunan dengan nilai sekitar Rp2,65 miliar.
Berdasarkan hasil audit BPK RI yang disampaikan penyidik, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp8.702.482.852.
Polda Banten menetapkan dua tersangka, yakni NF, Account Officer Komersial Bank BJB KCK Banten periode 2018–2019, serta BH alias BK yang disebut sebagai pemilik manfaat PT Aryando Sejahtera Abadi.
Penyidik menduga terdapat penggunaan dokumen yang direkayasa dalam proses pengajuan hingga pencairan fasilitas kredit tersebut.
Pada September, Polda Banten menyatakan berkas perkara kedua tersangka telah lengkap atau P-21 dan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.





