Modus Korupsi Kredit Bank BJB Terungkap, Dokumen Fiktif hingga Dugaan Imbalan Rp338 Juta

Gambar Gravatar
Modus Korupsi Kredit Bank BJB Terungkap, Dokumen Fiktif hingga Dugaan Imbalan Rp338 Juta

BANTEN, Wartapawitra.com — Dugaan penggunaan dokumen fiktif dan pemberian imbalan kepada pegawai bank terungkap dalam kasus korupsi fasilitas kredit Bank BJB Kantor Cabang Khusus (KCK) Banten kepada PT Aryando Sejahtera Abadi pada 2019.

Dalam pengungkapan perkara pada September lalu, Polda Banten menyebut sejumlah dokumen diduga direkayasa untuk memperoleh persetujuan kredit senilai Rp9,4 miliar.

Dokumen tersebut meliputi legalitas perusahaan, laporan keuangan audit, proyeksi pekerjaan APBD dan APBN, hingga kontrak pekerjaan yang digunakan sebagai persyaratan pencairan kredit.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana saat itu menjelaskan, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengajuan hingga pencairan fasilitas kredit.

“Dari hasil penyidikan, terdapat dugaan perbuatan melawan hukum oleh BK serta penyalahgunaan wewenang oleh NF. Keduanya memiliki peran masing-masing dalam proses pengajuan hingga pencairan fasilitas kredit tersebut,” ujar Yudhis, seperti dikutip redaksi pada 26 Oktober 2026.

NF merupakan Account Officer Komersial Bank BJB KCK Banten periode 2018–2019, sedangkan BH alias BK disebut sebagai pemilik manfaat PT Aryando Sejahtera Abadi.

Penyidik menduga NF mengetahui adanya rekayasa dokumen, tetapi tetap memproses analisis dan verifikasi hingga fasilitas kredit memperoleh persetujuan.

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Banten AKBP I Kadek Dwi Yoga juga mengungkap dugaan pemberian uang sebesar Rp338,5 juta kepada NF dari pihak perusahaan untuk membantu kelancaran pencairan kredit.

Selain dokumen pengajuan, polisi menemukan dugaan rekayasa pemeriksaan lapangan atau on the spot yang seharusnya menjadi bagian dari verifikasi kelayakan kredit.

Berdasarkan hasil audit BPK RI yang disampaikan penyidik, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,7 miliar.

Kedua tersangka telah dilimpahkan kepada jaksa setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *