Dugaan Upeti Emas di BPJS Kesehatan Malang Disorot DPRD, Klinik Pratama Mengaku Dipersulit Saat Urus Kerja Sama

Gambar Gravatar
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, merespons aduan dugaan upeti emas dan cashback dalam proses kerja sama faskes dengan BPJS Kesehatan Malang. (Foto: Sinyo/Humas Zulham Media Center/Wartapawitra.com)
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, merespons aduan dugaan upeti emas dan cashback dalam proses kerja sama faskes dengan BPJS Kesehatan Malang. (Foto: Sinyo/Humas Zulham Media Center/Wartapawitra.com)

Kabupaten Malang, Wartapawitra.com – Dugaan praktik tidak wajar dalam proses kerja sama fasilitas kesehatan dengan BPJS Kesehatan Cabang Malang kini menjadi perhatian DPRD Kabupaten Malang.

Aduan yang dilayangkan sejumlah Klinik Pratama ke Direktur Utama BPJS Kesehatan, dengan tembusan kepada Bupati dan DPRD Kabupaten Malang, memuat tudingan adanya permintaan setoran emas batangan hingga cashback dari dana klaim.

Bacaan Lainnya

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, membenarkan bahwa surat pengaduan tersebut sudah diterima pihak dewan. Menurut dia, DPRD akan segera memanggil BPJS Kesehatan Cabang Malang untuk melakukan klarifikasi atas isi aduan yang beredar.

“Surat itu kami terima minggu ini dan tembusan kepada DPRD dan Bupati. Kami akan panggil BPJS Cabang Malang untuk klarifikasi,” ujar Zulham, Jumat (27/3/2026).

Zulham menjelaskan, surat pengaduan itu berisi 10 poin yang merinci dugaan praktik pemerasan terhadap fasilitas kesehatan, khususnya Klinik Pratama di wilayah Kabupaten Malang. Dalam salah satu poin disebutkan, fasilitas kesehatan baru yang hendak mengajukan kerja sama disebut diminta menyiapkan emas batangan seberat 10 gram.

Sementara itu, klinik yang ingin memperpanjang kerja sama disebut diminta menyiapkan emas batangan seberat 5 gram. Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, proses pengajuan kerja sama diduga akan dipersulit.

“Pemberian upeti ini dievaluasi setiap tahun, apabila faskes tidak menyetor maka tidak akan mendapat pasien,” kata Zulham, mengutip isi aduan.

Selain dugaan permintaan setoran emas, surat tersebut juga menyinggung bahwa fasilitas kesehatan yang memberikan “upeti” akan lebih mudah mendapat poin tinggi dalam penilaian kredensial maupun rekredensial. Dampaknya, standar kelayakan fasilitas kesehatan dinilai bisa terganggu karena klinik yang belum layak justru dapat lolos dan menjadi rujukan.

“Klinik-klinik pratama banyak tidak layak tapi jadi rujukan karena setor ‘upeti emas’ itu,” ujar Zulham.

Tak berhenti di situ, dalam surat aduan juga disebut bahwa fasilitas kesehatan yang ingin memperoleh rujukan pasien lebih banyak diduga harus memberikan cashback dari dana klaim BPJS. Uang tersebut disebut disetor sebagai bagian dari praktik yang dikeluhkan para pengelola klinik.

Transaksi yang diduga berkaitan dengan setoran itu bahkan disebut kerap dilakukan di warung yang berada di seberang kantor BPJS Kesehatan Cabang Malang, Kota Malang. Dalam aduan tersebut, setoran emas disebut diserahkan melalui seorang dokter yang diduga berperan sebagai pengepul dari sejumlah fasilitas kesehatan.

Para pemilik klinik juga mengaku kesulitan apabila tidak memberikan setoran. Dalam surat itu disebutkan, mereka kerap tidak bisa bertemu langsung dengan pimpinan cabang saat mengurus persoalan kerja sama, dengan berbagai alasan yang disebut terus berulang.

Aduan tersebut turut memuat dugaan permintaan lain yang dinilai tidak lazim. Zulham menyebut, dalam surat itu ada keterangan soal permintaan pembelian tiket menonton balapan di Sirkuit Mandalika, Lombok, hingga fasilitas penginapan di hotel berbintang.

Menyikapi isi aduan tersebut, DPRD Kabupaten Malang menyatakan akan segera mengagendakan hearing dengan pihak-pihak terkait. Langkah itu dilakukan untuk memastikan kebenaran laporan, termasuk kemungkinan menghadirkan aparat penegak hukum agar seluruh temuan bisa ditindaklanjuti secara objektif.

DPRD menilai persoalan ini perlu dibuka secara terang, mengingat dugaan tersebut menyangkut layanan kesehatan masyarakat dan sistem kerja sama fasilitas kesehatan yang seharusnya berjalan profesional, transparan, dan bebas dari praktik penyimpangan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *