Koalisi Sipil Murka Nobar Film Pesta Babi Dibubarkan di Ternate, Peran TNI Jadi Sorotan Tajam

Gambar Gravatar
Koalisi Sipil Murka Nobar Film Pesta Babi Dibubarkan di Ternate, Peran TNI Jadi Sorotan Tajam

Jakarta, Wartapwitra.com – Sejumlah organisasi masyarakat sipil menyampaikan kecaman keras atas pembubaran kegiatan nonton bareng atau nobar film Pesta Babi yang digelar di Ternate. Peristiwa tersebut dinilai sebagai tindakan yang mencederai kebebasan berekspresi, sekaligus bertentangan dengan jaminan konstitusional yang dimiliki setiap warga negara.

Melalui pernyataan sikapnya, koalisi masyarakat sipil yang disebut terdiri dari Centra Initiative, Imparsial, Raksha Initiative, DeJure, Indonesia Risk Center atau IRC, serta HRWG menyoroti dugaan keterlibatan TNI dalam pembubaran pemutaran film karya Dandhy Laksono tersebut.

Bacaan Lainnya

Al Araf dari Centra Initiative menegaskan bahwa TNI sebagai institusi pertahanan negara tidak mempunyai kewenangan untuk masuk dan mencampuri urusan sipil. Menurutnya, hal itu termasuk tindakan melarang atau membubarkan kegiatan pemutaran karya seni dan budaya yang dilakukan masyarakat.

“Pelarangan ini merupakan bentuk serangan terhadap kebebasan berekspresi masyarakat yang dijamin UUD 1945,” ujar Al Araf dalam keterangan tertulis, Rabu, 13 Mei 2026.

Koalisi menilai pembubaran nobar tersebut menjadi sinyal buruk bagi kehidupan demokrasi di Indonesia. Tindakan itu disebut memperlihatkan bahwa ruang kebebasan sipil semakin terdesak, terutama ketika aparat pertahanan negara dinilai ikut melakukan intervensi terhadap aktivitas masyarakat.

Selain itu, peristiwa tersebut juga dipandang sebagai bukti bahwa campur tangan TNI dalam ranah sipil telah bergerak terlalu jauh. Koalisi menegaskan, kegiatan pemutaran film seharusnya berada dalam wilayah kebebasan warga, bukan menjadi objek pelarangan oleh institusi militer.

Film, menurut koalisi, merupakan bagian dari karya seni dan budaya yang mendapatkan perlindungan dalam konstitusi. Perlindungan tersebut juga sejalan dengan prinsip hak asasi manusia serta hak warga negara untuk menyampaikan, menerima, dan mengembangkan gagasan melalui berbagai medium.

Masyarakat, lanjut koalisi, memiliki hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, serta menyebarluaskan informasi. Hak tersebut tidak hanya berlaku dalam bentuk tulisan atau pemberitaan, tetapi juga melalui medium seni, termasuk film dan karya budaya lainnya.

Dalam pernyataannya, koalisi turut merujuk pada Pasal 28F UUD 1945. Pasal tersebut menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, sekaligus menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

“Pemutaran film dan karya seni ini murni menjadi urusan sipil, sehingga pelarangan ini telah melampaui kewenangan TNI itu sendiri,” demikian lanjutan pernyataan koalisi tersebut.

Atas peristiwa pembubaran itu, koalisi mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap aparat yang terlibat. Mereka juga meminta agar tindakan tegas diambil terhadap pihak-pihak yang dinilai berperan dalam pembubaran kegiatan nonton bareng film Pesta Babi di Ternate.

Menurut koalisi, langkah tegas tersebut penting untuk memastikan agar TNI tidak bertindak di luar batas kewenangannya. Mereka menilai pembiaran terhadap peristiwa semacam ini dapat membuka ruang bagi tindakan sewenang-wenang terhadap kebebasan sipil dan aktivitas berekspresi masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *