Dra. Hj. Anisah Syakur Soroti Agenda Strategis Rapat Paripurna DPR RI, Dari RAPBN 2027 hingga Revisi UU Polri

Gambar Gravatar
Dra. Hj. Anisah Syakur Soroti Agenda Strategis Rapat Paripurna DPR RI, Dari RAPBN 2027 hingga Revisi UU Polri

JAKARTA, Wartapawitra.com — Anggota DPR RI Komisi XII, Dra. Hj. Anisah Syakur, menghadiri Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Agenda rapat tersebut dinilai menjadi momentum penting dalam menentukan arah kebijakan nasional, mulai dari kerangka ekonomi negara hingga pembahasan legislasi strategis.

Rapat paripurna yang turut dihadiri Presiden Republik Indonesia dalam agenda rapat, DPR RI membahas penyampaian Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2027, evaluasi perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026, hingga pandangan fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Komisi III tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menurut Anisah Syakur, pembahasan RAPBN 2027 harus benar-benar diarahkan untuk memperkuat kesejahteraan masyarakat serta menjawab tantangan pembangunan nasional ke depan.

“Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN 2027 harus benar-benar disusun dengan memperhatikan kepentingan rakyat, terutama dalam menjaga stabilitas ekonomi, memperkuat sektor energi, ketahanan pangan, pendidikan, kesehatan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat kecil. DPR memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan setiap kebijakan anggaran berpihak kepada kesejahteraan rakyat,” ujar Anisah Syakur.

Politisi perempuan tersebut juga menilai evaluasi Prolegnas menjadi langkah penting agar pembentukan regulasi nasional lebih tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat.

“Evaluasi terhadap perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 menjadi momentum penting agar proses legislasi tidak hanya mengejar kuantitas, tetapi juga kualitas. Regulasi yang lahir harus benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, memberikan kepastian hukum, serta mendukung pembangunan nasional yang berkeadilan,” katanya.

Terkait pembahasan RUU Perubahan atas Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Anisah menekankan pentingnya penguatan institusi kepolisian yang tetap mengedepankan profesionalisme dan pelayanan kepada masyarakat.

“Pembahasan RUU tentang Kepolisian harus dilakukan secara hati-hati, transparan, dan melibatkan berbagai masukan dari masyarakat. Tujuan utamanya adalah memperkuat institusi kepolisian agar semakin profesional, modern, dan mampu memberikan rasa aman serta pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan tetap menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan hak asasi manusia,” tegasnya.

Anisah Syakur juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk terus mengawal proses legislasi dan kebijakan negara agar tetap berjalan sesuai kepentingan rakyat dan cita-cita pembangunan nasional.

“Sinergi antara pemerintah, DPR, dan masyarakat sangat diperlukan agar seluruh kebijakan yang dihasilkan benar-benar mampu membawa kemajuan bangsa serta meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia secara menyeluruh,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *