JAKARTA, Wartapawitra.com -Dalam rangka mendukung proses perubahan kedua Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, anggota Komisi XIII DPR RI, Dra. Hj. Anisah Syakur, M.Ag, melakukan kunjungan kerja ke daerah untuk menyerap aspirasi dari berbagai mitra kerja serta elemen masyarakat. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya DPR RI dalam membangun kebijakan yang partisipatif, berbasis kebutuhan nyata di lapangan, dan mengakomodasi berbagai sudut pandang dalam penyusunan regulasi yang adil dan berpihak pada perlindungan hak-hak korban serta saksi.
Dalam kunjungan tersebut, Dra. Anisah Syakur menggelar dialog terbuka bersama institusi terkait seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), aparat penegak hukum, organisasi masyarakat sipil, akademisi, serta tokoh masyarakat. Berbagai masukan dan pandangan disampaikan, mulai dari perlunya penguatan kelembagaan LPSK, peningkatan jaminan keamanan dan perlindungan hukum bagi saksi dan korban, hingga akses yang lebih luas terhadap rehabilitasi dan kompensasi bagi korban tindak pidana.
Menurut Anisah, revisi UU 13/2006 merupakan momen penting untuk memperkuat sistem perlindungan saksi dan korban di Indonesia. Ia menekankan bahwa perlindungan yang memadai tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa.
“Kami di Komisi XIII ingin memastikan bahwa perlindungan terhadap saksi dan korban bukan hanya formalitas dalam undang-undang, tapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, dalam pertemuan tersebut juga mencuat isu terkait perlindungan bagi kelompok rentan, seperti perempuan dan anak, korban kekerasan seksual, serta pelapor kasus korupsi (whistleblower). Anisah menyambut baik semua masukan yang diberikan dan berkomitmen untuk membawa hasil kunjungan ini ke dalam pembahasan di tingkat legislatif agar substansi perubahan UU dapat lebih responsif terhadap dinamika dan tantangan di lapangan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen DPR RI, khususnya Komisi XIII, untuk memastikan proses legislasi berjalan inklusif, demokratis, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dengan mengedepankan dialog langsung dan mendengar suara masyarakat, diharapkan perubahan kedua atas UU No. 13 Tahun 2006 dapat memperkuat perlindungan hukum bagi saksi dan korban serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia. (Adr/Red).





