Banjarmasin, Wartapawitra.com – Perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan yang berkaitan dengan aktivitas tambang batu bara dan solar di Kalimantan Selatan diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
Penanganan perkara tersebut sebelumnya dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan.
Kasus itu tercatat terjadi di area Depot Pertamina Banjarmasin, Jalan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dalam kurun waktu 20 Januari 2025 sampai 20 Maret 2025.
Setelah para pihak mencapai penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif, proses penyidikan atas perkara tersebut kemudian dihentikan.
Penghentian penyidikan itu juga mengacu pada surat perintah penghentian penyidikan yang diterbitkan pada 27 Agustus 2026.
Dalam penanganan perkara ini, kesepakatan damai menjadi dasar utama sehingga proses hukum tidak dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Perkara tersebut berkaitan dengan penyelesaian antara PT Makmur Putra Banua dan PT Energi Bebara Sejahtera. Total nilai kerugian dalam perkara ini tercatat mencapai Rp 3.028.429.046.
Kuasa Hukum PT Energi Bebara Sejahtera, Dr. (C) Nur Rohmad Setiawan, S.H., M.H., CLA, menyampaikan rasa syukurnya atas penyelesaian perkara tersebut melalui metode restorative justice.
Menurut dia, pendekatan tersebut menyelesaikan persoalan hukum dengan mempertemukan pelaku, korban, dan pihak-pihak terkait untuk duduk bersama mencari jalan keluar.
“Tujuannya adalah memperbaiki keadaan dan berdamai, bukan fokus pada hukuman penjara,” ujar Nur Rohmad Setiawan.
Pendekatan restorative justice sendiri menekankan penyelesaian perkara pada aspek pemulihan, tanggung jawab para pihak, serta tercapainya kesepakatan yang dinilai adil dan proporsional.
Melalui mekanisme itu, penyelesaian perkara diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga ketertiban dan stabilitas hubungan antarpihak.





