PROBOLINGGO, Wartapawitra.com -Dugaan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Probolinggo kembali menegaskan bahwa ancaman peredaran narkoba di lingkungan pemasyarakatan masih menjadi tantangan serius yang harus ditangani secara komprehensif.
Kasus tersebut bermula ketika seorang perempuan berinisial VN (51) diamankan petugas saat hendak mengirimkan barang yang diduga berisi sabu kepada suaminya yang sedang menjalani masa pidana sebagai warga binaan. Dalam pemeriksaan awal, VN juga mengaku bahwa aksi penyelundupan tersebut diduga bukan kali pertama dilakukan.
Menanggapi peristiwa tersebut, Anggota DPR RI Komisi XIII, Dra. Hj. Anisah Syakur, M.Ag, mengapresiasi langkah cepat petugas Lapas Kelas IIB Probolinggo yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tersebut. Menurutnya, keberhasilan itu menunjukkan bahwa pengawasan yang dilakukan telah berjalan, namun di saat yang sama menjadi peringatan agar sistem pengamanan terus diperkuat.
“Saya mengapresiasi kesigapan seluruh petugas Lapas Kelas IIB Probolinggo yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika tersebut. Ini menunjukkan bahwa pengawasan berjalan dengan baik. Namun, pengakuan tersangka yang menyebut bahwa aksi serupa diduga pernah dilakukan sebelumnya harus menjadi perhatian serius. Aparat penegak hukum perlu mendalami pengakuan tersebut secara menyeluruh untuk mengungkap apakah terdapat jaringan yang lebih besar atau adanya pihak-pihak lain yang terlibat. Jangan sampai ada ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan, karena hal itu bertentangan dengan tujuan pembinaan warga binaan.” Terangnya
Anisah menegaskan bahwa lembaga pemasyarakatan merupakan tempat pembinaan agar warga binaan dapat kembali menjadi pribadi yang lebih baik setelah menjalani hukuman. Oleh sebab itu, keberadaan narkotika di dalam lapas tidak boleh ditoleransi dalam bentuk apa pun.
“Lapas harus menjadi tempat pembinaan, bukan menjadi tempat berkembangnya jaringan peredaran narkotika. Karena itu, saya mendorong Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bersama seluruh jajaran untuk terus memperkuat sistem pengawasan, meningkatkan penggunaan teknologi deteksi, memperketat pemeriksaan terhadap barang maupun pengunjung, serta melakukan evaluasi secara berkala terhadap seluruh prosedur keamanan. Langkah pencegahan harus dilakukan secara berlapis agar kejadian serupa tidak terus berulang.” Pungkasnya
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga menilai pemberantasan narkotika di lingkungan pemasyarakatan tidak dapat dilakukan hanya oleh petugas lapas semata, melainkan membutuhkan sinergi lintas sektor antara aparat penegak hukum, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepolisian, Kejaksaan, serta masyarakat.
“Pemberantasan narkotika harus dilakukan secara terpadu. Sinergi antara Ditjen Pemasyarakatan, BNN, Kepolisian, Kejaksaan, dan seluruh aparat penegak hukum harus terus diperkuat untuk memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Siapa pun yang terlibat, baik dari luar maupun apabila ditemukan oknum di dalam, harus diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada kompromi terhadap kejahatan narkotika.” Tutupnya.





