Polresta Pekanbaru Tuntaskan Perkara Rp4,65 Miliar Polresta Pekanbaru Kedepankan Restorative Justice

Gambar Gravatar
Polresta Pekanbaru Tuntaskan Perkara Rp4,65 Miliar Polresta Pekanbaru Kedepankan Restorative Justice

Riau, Wartapawitra.com – Polresta Pekanbaru kembali mengedepankan pendekatan restorative justice dalam penanganan perkara pidana.

Langkah tersebut ditempuh sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang tidak semata berorientasi pada pemidanaan, melainkan juga menitikberatkan pada penyelesaian yang adil, pemulihan kerugian, serta terciptanya keseimbangan bagi seluruh pihak yang terlibat.

Bacaan Lainnya

Penyelesaian perkara itu dilakukan setelah aparat kepolisian mempertemukan pihak pelapor dan terlapor dalam proses mediasi. Dalam forum tersebut, kedua belah pihak sepakat menempuh jalan damai dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

Kesepakatan itu menjadi dasar bagi penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice, dengan mempertimbangkan unsur keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

Perkara ini sendiri berkaitan dengan aktivitas usaha di sektor tambang nikel, sektor yang belakangan menjadi salah satu bidang strategis karena memiliki nilai ekonomi tinggi dan erat kaitannya dengan industri hilirisasi.

Dalam praktik bisnis tambang nikel, kerja sama antarpelaku usaha umumnya melibatkan kontrak bernilai besar, mulai dari pembayaran, pengadaan, distribusi, hingga pelaksanaan kewajiban usaha.

Karena itu, ketika muncul persoalan dalam transaksi, dampaknya tidak hanya menyentuh aspek finansial, tetapi juga bisa memengaruhi keberlanjutan kerja sama dan kepercayaan antarpihak.

Di sisi lain, perkara di bidang tambang nikel kerap menjadi sorotan karena komoditas ini memiliki posisi penting dalam rantai pasok industri nasional, termasuk kebutuhan bahan baku untuk pengembangan baterai kendaraan listrik.

Dalam konteks itu, penyelesaian secara damai melalui restorative justice dinilai dapat menjadi jalan keluar yang lebih konstruktif, terutama ketika perkara yang timbul berawal dari hubungan bisnis dan berujung pada kebutuhan pemulihan kerugian secara nyata.

Dalam perkara tersebut, pihak pelapor adalah PT Cahaya Anugerah Sangsurya dan PT Cahaya Indah Sangsurya. Kedua perusahaan itu diwakili oleh Dr. (C) Parlin Soni Hambang HN, S.H., M.H., selaku advokat dan konsultan hukum pada Law Office PSHN & Partners yang berkantor di PSHN Building, Taman Juanda Blok A2 No. 5, Kelurahan Durenjaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Sementara itu, PT Celebes Adhi Perkasa diwakili oleh Nur Rohmad Setiawan, S.H., M.H., selaku advokat dan konsultan hukum pada Law Office Nur Rohmad Setiawan, S.H., M.H., & Partners, yang beralamat di Jalan Tanjung Duren Utara 2, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Adapun PT Celebes Adhi Perkasa berkedudukan di Jalan Muara Karang Raya No. 247-251, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Dalam proses penyelesaian perkara ini, Nur Rohmad Setiawan disebut berupaya mendorong komunikasi antara para pihak agar persoalan dapat diselesaikan secara damai dan tidak berlarut-larut, dengan tetap menjaga kepentingan hukum masing-masing pihak.

Hasil dari proses tersebut adalah pengembalian pembayaran oleh pihak kedua sebesar Rp 4.654.344.129. Pengembalian dana itu menjadi bagian paling penting dalam kesepakatan damai yang dicapai para pihak.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk pemulihan konkret atas persoalan yang muncul, sehingga penyelesaian tidak berhenti pada kesepakatan formal, tetapi juga diwujudkan dalam pengembalian kerugian yang menjadi pokok perkara.

Polresta Pekanbaru menegaskan bahwa penerapan restorative justice bukan berarti mengabaikan proses hukum. Mekanisme ini tetap dijalankan berdasarkan aturan yang berlaku, dengan memperhatikan syarat formil dan materiel, termasuk adanya kesepakatan dari kedua belah pihak serta pemulihan atas kerugian yang timbul dalam perkara tersebut. Dengan pendekatan itu, penyelesaian perkara diharapkan dapat berlangsung secara proporsional, adil, dan memberikan manfaat nyata.

Melalui mekanisme restorative justice, kepolisian berharap perkara-perkara tertentu dapat diselesaikan tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.

Dalam konteks perkara bisnis di sektor tambang nikel, penyelesaian damai seperti ini dinilai penting untuk menjaga kepastian usaha, memulihkan relasi antarpelaku bisnis, dan mendukung iklim usaha yang lebih sehat.

Di saat yang sama, langkah tersebut juga menunjukkan bahwa penegakan hukum dapat berjalan seiring dengan upaya perdamaian selama syarat-syarat hukumnya terpenuhi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *