MALANG, Wartapawitra.com – Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum atau AMPH akan menggelar aksi unjuk rasa di depan lokasi usaha properti dan rumah kos kavling Metropoint yang berada di kawasan Merjosari, Kota Malang, pada Senin (8/6). Aksi tersebut digelar untuk mendesak Pemerintah Kota Malang segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap legalitas serta perizinan usaha yang dijalankan oleh pihak pengembang Metropoint.
Rencana aksi itu muncul setelah AMPH menerima laporan dari masyarakat dan melakukan penelusuran langsung di lapangan. Dari hasil pengamatan tersebut, organisasi mahasiswa itu menduga ada sejumlah aspek legalitas usaha yang perlu ditelaah lebih jauh oleh pemerintah daerah melalui dinas dan instansi terkait.
AMPH menilai pemeriksaan itu penting untuk memastikan seluruh aktivitas usaha, pembangunan, dan pemanfaatan lahan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain menjadi bagian dari kepastian hukum, langkah tersebut juga dinilai perlu untuk menjaga iklim investasi yang sehat, terbuka, dan berkeadilan di Kota Malang.
Koordinator aksi AMPH, Rizky, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan sejumlah persoalan yang perlu mendapatkan penjelasan dari pemerintah. Persoalan tersebut, kata dia, berkaitan dengan kejelasan badan usaha, kelengkapan perizinan teknis berbasis risiko, hingga dugaan perubahan fungsi dan pemanfaatan lahan yang dinilai perlu dicek kesesuaiannya dengan aturan yang berlaku.
“Kami meminta pemerintah tidak menutup mata terhadap setiap dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan pelaku usaha. Penegakan hukum harus berjalan secara adil dan tidak boleh ada perlakuan berbeda terhadap pihak tertentu,” tegas Rizky.
Menurut Rizky, jika dugaan pelanggaran itu terbukti melalui pemeriksaan resmi, pemerintah daerah harus berani mengambil langkah tegas sesuai regulasi. Ia menegaskan bahwa investasi dan pembangunan memang penting, tetapi tetap harus ditempatkan dalam koridor hukum dan tidak boleh mengesampingkan kepentingan masyarakat.
“Jangan sampai muncul anggapan bahwa pelanggaran hukum dapat ditoleransi hanya karena dibungkus dengan kepentingan investasi. Kami mendukung investasi, tetapi investasi yang taat aturan dan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat,” ujarnya.
AMPH juga menyoroti maraknya pembangunan properti yang diduga belum memenuhi seluruh aspek perizinan. Kondisi itu dinilai dapat menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan, khususnya dalam pengawasan pembangunan dan aktivitas usaha properti di Kota Malang.
Karena itu, AMPH meminta Pemerintah Kota Malang meningkatkan fungsi pengawasan sekaligus melakukan audit terhadap proyek yang diduga belum memenuhi seluruh ketentuan administrasi maupun teknis. Audit tersebut dinilai perlu dilakukan agar tidak ada kegiatan usaha yang berjalan tanpa kepastian legalitas.
Dalam aksi yang akan digelar di kawasan Merjosari tersebut, AMPH membawa lima tuntutan utama kepada Pemerintah Kota Malang. Tuntutan pertama, mahasiswa meminta dinas terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh dokumen legalitas dan perizinan usaha Metropoint.
Tuntutan kedua, AMPH mendesak agar hasil pemeriksaan tersebut disampaikan secara terbuka kepada publik. Menurut mereka, transparansi menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, terutama dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum.
Tuntutan ketiga, mahasiswa meminta pemerintah menghentikan sementara aktivitas usaha maupun pembangunan apabila dalam pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian terhadap ketentuan perizinan yang berlaku. Langkah tersebut dianggap penting untuk mencegah potensi persoalan hukum yang lebih luas.
Tuntutan keempat, AMPH mendesak pemerintah menjatuhkan sanksi administratif maupun sanksi hukum apabila ditemukan pelanggaran yang telah memenuhi unsur penindakan. Mereka menilai sanksi harus diberikan secara tegas agar menjadi pembelajaran bagi seluruh pelaku usaha.
Adapun tuntutan kelima, AMPH meminta Pemerintah Kota Malang memperkuat pengawasan terhadap seluruh usaha properti dan rumah kos kavling yang beroperasi di wilayah Kota Malang. Menurut mereka, pengawasan yang konsisten diperlukan agar setiap pelaku usaha menjalankan aktivitas sesuai regulasi dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Rizky menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penegakan hukum. Ia juga menyebut aksi itu bukan bentuk penolakan terhadap investasi, melainkan dorongan agar setiap investasi memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak merugikan masyarakat.
“Kami tidak anti-investasi dan tidak anti-pembangunan. Justru kami ingin memastikan seluruh investasi berjalan sesuai aturan. Dengan begitu, kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha dapat terwujud,” pungkasnya.
AMPH berharap aksi di Merjosari itu dapat menjadi ruang penyampaian aspirasi masyarakat kepada pemerintah daerah. Mereka juga mendorong Pemkot Malang mengambil langkah konkret untuk memastikan seluruh kegiatan usaha dan pembangunan di Kota Malang berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Dengan adanya desakan tersebut, AMPH meminta pemerintah tidak hanya bersikap reaktif, tetapi juga memperkuat sistem pengawasan sejak awal. Menurut mereka, kepastian hukum harus menjadi dasar utama dalam setiap kegiatan investasi, terutama pada sektor properti yang bersentuhan langsung dengan tata ruang, lingkungan, dan kepentingan masyarakat.





