800 Bidang Sertifikat PTSL Dibagikan, Pemdes Randupitu Pastikan Warga Terima Hak Legalitas Tanah

Gambar Gravatar
800 Bidang Sertifikat PTSL Dibagikan, Pemdes Randupitu Pastikan Warga Terima Hak Legalitas Tanah

PASURUAN, Wartapawitra.com — Upaya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat terus dilakukan Pemerintah Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sebanyak 800 bidang sertifikat tanah dijadwalkan diserahkan kepada warga dalam dua tahap pembagian pada 28–29 Oktober 2026.

Penyaluran sertifikat tersebut dibagi secara bertahap untuk menjangkau seluruh penerima sesuai jadwal yang telah ditentukan. Pada Rabu (28/10/2026), sebanyak 400 bidang sertifikat dibagikan kepada masyarakat. Sementara itu, 400 bidang lainnya dijadwalkan diserahkan pada Kamis (29/10/2026).

Kepala Desa Randupitu, Mochammad Fuad, menjelaskan bahwa pembagian sertifikat ini menjadi bagian penting dalam pelayanan pemerintah desa kepada masyarakat, terutama dalam mendukung legalitas kepemilikan tanah.

“Alhamdulillah, hari ini tanggal 28 Oktober 2026 kami melaksanakan pembagian sertifikat PTSL sebanyak 400 bidang. Kemudian besok, tanggal 29 Oktober 2026, kami kembali membagikan 400 bidang sertifikat, sehingga totalnya ada 800 bidang,” ujar Mochammad Fuad.

Menurutnya, keberadaan sertifikat tanah memiliki arti penting bagi masyarakat karena menjadi dokumen resmi yang memberikan kepastian hukum terhadap hak atas tanah. Dengan adanya sertifikat tersebut, warga diharapkan dapat memiliki kejelasan status kepemilikan atas tanah yang mereka kuasai.

Fuad juga berharap masyarakat dapat menjaga dokumen sertifikat yang telah diterima dengan baik serta menggunakannya secara bijak sesuai peruntukannya.

“Harapan kami, dengan adanya sertifikat ini, masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanahnya. Kami juga berharap sertifikat yang sudah diterima dapat dijaga dan dimanfaatkan dengan baik oleh masing-masing pemilik,” pungkasnya.

Pembagian 800 sertifikat PTSL ini menjadi salah satu langkah pelayanan administrasi pertanahan di Desa Randupitu. Pemerintah desa berharap proses penyerahan berjalan tertib sehingga seluruh sertifikat dapat diterima oleh masyarakat yang berhak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *