PDIP Desak Pemkab Malang Buktikan Perubahan APBD 2026 Bukan Sekadar Koreksi Anggaran

Gambar Gravatar
PDIP Desak Pemkab Malang Buktikan Perubahan APBD 2026 Bukan Sekadar Koreksi Anggaran

MALANG, Wartapawitra.com — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang meminta Pemerintah Kabupaten Malang menjadikan pembahasan Perubahan APBD 2026 sebagai momentum untuk mengukur kembali efektivitas pembangunan daerah. Perubahan anggaran dinilai harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat, bukan berhenti pada penyesuaian angka dalam dokumen keuangan daerah.

Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, mengatakan perubahan APBD harus ditempatkan sebagai bagian dari evaluasi terhadap perencanaan dan pelaksanaan program pemerintah daerah.

Hal itu disampaikan Zulham saat membacakan pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang, Selasa (1/9/2026), sebagai respons atas Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

“Perubahan APBD harus jadi momentum evaluasi kualitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. Jangan sampai perubahan APBD hanya menjadi ruang pergeseran angka-angka anggaran, sementara persoalan mendasar masyarakat belum terselesaikan,” kata Zulham dalam rapat paripurna pandangan umum fraksi di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Selasa (1/9/2026).

Menurut Fraksi PDIP, setiap perubahan komposisi anggaran perlu memiliki alasan yang terukur serta berkorelasi dengan target pembangunan. Apalagi, kondisi fiskal daerah saat ini menghadapi sejumlah tekanan, termasuk dinamika dana transfer dan pemanfaatan SiLPA Tahun Anggaran 2025 sebagai salah satu sumber pembiayaan.

Karena itu, perubahan APBD dinilai menjadi kesempatan bagi pemerintah daerah untuk melakukan koreksi terhadap program yang belum berjalan optimal maupun kegiatan yang belum memberikan dampak signifikan.

Fraksi PDIP juga menyoroti narasi pertumbuhan ekonomi Kabupaten Malang. Zulham mengingatkan agar capaian pertumbuhan ekonomi tidak semata-mata dilihat dari angka statistik, tetapi harus dapat dirasakan masyarakat melalui peningkatan kesejahteraan.

“Jangan sampai ekonomi tumbuh dalam angka, tetapi belum tumbuh dalam kehidupan rakyat,” tegasnya.

Bagi Fraksi PDIP, pertumbuhan ekonomi yang berkualitas semestinya terlihat dari kemampuan masyarakat memenuhi kebutuhan hidup, meningkatnya daya beli, terbukanya lapangan pekerjaan serta semakin berkembangnya usaha mikro.

Karena itu, pemerintah daerah didorong mengarahkan belanja daerah kepada program yang mempunyai efek langsung terhadap aktivitas ekonomi masyarakat. Anggaran publik, menurut Fraksi PDIP, harus mampu menciptakan perputaran ekonomi hingga ke tingkat bawah.

Selain aspek pertumbuhan ekonomi, kemandirian fiskal daerah juga menjadi perhatian. Fraksi PDIP meminta Pemkab Malang terus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga kapasitas pembiayaan pembangunan tidak terlalu bergantung pada dana transfer pemerintah pusat maupun provinsi.

Sorotan lain diarahkan pada penggunaan SiLPA Tahun Anggaran 2025. Fraksi PDIP meminta Pemkab Malang memberikan penjelasan secara terbuka mengenai faktor yang menyebabkan terbentuknya SiLPA tersebut.

Menurut Zulham, DPRD perlu mengetahui apakah sisa anggaran tersebut merupakan hasil efisiensi atau justru menunjukkan adanya persoalan dalam pelaksanaan program dan penyerapan anggaran.

“Apakah SiLPA itu muncul karena efisiensi, atau justru akibat rendahnya daya serap dan pelaksanaan program? Apakah ada pelayanan masyarakat yang tertunda? Setiap rupiah dalam APBD membawa amanat rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan,” pungkas Zulham.

Pertanyaan tersebut, kata Fraksi PDIP, penting untuk memastikan tidak terdapat program prioritas yang tertunda akibat lemahnya pelaksanaan anggaran. SiLPA tidak cukup hanya dipandang sebagai angka dalam laporan keuangan, tetapi perlu dilihat dari proses dan alasan mengapa anggaran tersebut tidak terserap.

Fraksi PDIP berharap pembahasan Perubahan APBD 2026 menjadi forum evaluasi yang terbuka antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Malang. Setiap perubahan anggaran harus disertai argumentasi yang jelas, indikator keberhasilan yang terukur serta manfaat konkret bagi masyarakat.

Dengan demikian, perubahan APBD diharapkan tidak hanya mengubah struktur pendapatan dan belanja daerah, tetapi sekaligus memperbaiki kualitas tata kelola anggaran, mempercepat pelaksanaan program dan memastikan uang publik kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan serta pembangunan yang nyata.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *