JAKARTA, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 pada Selasa (21/4/2026) di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Jakarta Pusat. Agenda strategis dalam rapat ini mencakup penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) Semester II Tahun 2025 oleh BPK RI, pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT), hingga pidato penutupan masa persidangan oleh Ketua DPR RI.
Anggota DPR RI Komisi XIII, Dra. Hj. Anisah Syakur, M.Ag, menegaskan bahwa momentum Rapat Paripurna ini menjadi titik krusial dalam memperkuat komitmen negara terhadap perlindungan kelompok rentan dan penegakan keadilan sosial.
“Rapat Paripurna hari ini bukan sekadar agenda rutin kelembagaan, melainkan wujud nyata komitmen negara dalam menghadirkan keadilan yang berorientasi pada perlindungan rakyat, terutama mereka yang selama ini berada pada posisi paling rentan,” tegas Anisah Syakur.
Ia menyoroti pentingnya penyampaian IHPS oleh BPK RI sebagai instrumen kontrol terhadap tata kelola keuangan negara. Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas menjadi fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.
“IHPS yang disampaikan oleh BPK RI harus kita maknai sebagai cermin evaluasi bersama. Ini bukan hanya soal angka dan laporan administratif, tetapi tentang bagaimana negara memastikan setiap rupiah yang dikelola benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Anisah memberikan perhatian khusus terhadap pembahasan dan pengambilan keputusan RUU tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Ia menilai regulasi ini sangat penting dalam memperkuat sistem peradilan yang berkeadilan.
“RUU Perlindungan Saksi dan Korban merupakan langkah fundamental dalam menjamin keberanian masyarakat untuk bersuara. Tanpa perlindungan yang kuat, saksi dan korban akan terus berada dalam bayang-bayang ancaman, sehingga kebenaran sulit terungkap secara utuh,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menekankan urgensi pengesahan RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) sebagai bentuk pengakuan negara terhadap sektor kerja domestik yang selama ini kurang mendapatkan perhatian.
“Pekerja rumah tangga adalah bagian dari tulang punggung ekonomi keluarga Indonesia, namun ironisnya mereka masih sering terpinggirkan dari sistem perlindungan hukum. Melalui RUU ini, negara harus hadir memberikan kepastian hak, perlindungan kerja, serta penghormatan atas martabat mereka sebagai pekerja,” tegas Anisah.
Ia menambahkan bahwa pengesahan kedua RUU tersebut tidak boleh hanya berhenti pada tataran normatif, tetapi harus diikuti dengan implementasi yang kuat dan konsisten di lapangan.
“Kita tidak ingin undang-undang hanya menjadi dokumen formal tanpa daya guna. Implementasi yang tegas, pengawasan yang berkelanjutan, serta keberpihakan politik yang jelas menjadi kunci agar regulasi ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” imbuhnya.
Menutup pernyataannya, Anisah Syakur berharap seluruh agenda dalam Rapat Paripurna ini dapat menghasilkan keputusan yang berpihak pada kepentingan rakyat luas serta memperkuat fungsi DPR RI sebagai representasi suara publik.
“Momentum penutupan masa persidangan ini harus kita jadikan refleksi sekaligus pijakan untuk bekerja lebih baik ke depan. DPR RI harus terus hadir sebagai lembaga yang responsif, progresif, dan berpihak pada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.





