RDP DPRD Malang Memanas, Dugaan Surat Perdin Wabup Lathifah Berujung Mendagri Turun Tangan

Gambar Gravatar
RDP DPRD Malang Memanas, Dugaan Surat Perdin Wabup Lathifah Berujung Mendagri Turun Tangan

Kabupaten Malang, Wartapawitra.com – Rapat Dengar Pendapat atau RDP yang berlangsung di gedung DPRD Kabupaten Malang, Rabu (13/5/2026) siang, terkait pembahasan dugaan pemalsuan surat perjalanan dinas atau Perdin Wakil Bupati Malang Lathifah Shohib, berjalan panjang dan cukup melelahkan.

Agenda rapat yang turut menghadirkan Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Budiar, itu baru selesai menjelang waktu Magrib. Jalannya rapat sempat terhenti karena diskors sekitar setengah jam.

Bacaan Lainnya

Skorsing dilakukan setelah suasana rapat memanas. Ketegangan muncul karena terjadi perbedaan pendapat antara H Ir Kholik MAP selaku pimpinan rapat dengan Achmad Zulham Mubarrok, Wakil Ketua Fraksi PDIP, serta sejumlah anggota dewan lainnya.

Polemik itu dipicu oleh permintaan Zulham dan beberapa anggota DPRD agar RDP difokuskan untuk menuntaskan persoalan dugaan surat palsu yang disebut digunakan Wabup Lathifah saat bertemu Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada 27 April 2026 lalu.

Di sisi lain, Gus Kholik meminta agar pembahasan juga sekaligus menyinggung rencana pemindahan Alun-alun Kepanjen. Rencananya, alun-alun tersebut akan dibangun di area belakang Stadion Kanjuruhan.

“Suasana rapat memang panas. Bahkan Mas Zulham sempat meminta agar pimpinan rapat diganti, sehingga rapat akhirnya diskors,” kata Feri Abdi Suseko, perwakilan Fraksi Gerindra.

Setelah sempat dihentikan, rapat kemudian kembali dilanjutkan. Pembahasan akhirnya diarahkan kembali pada persoalan surat dinas Wabup Lathifah.

Dalam forum tersebut, Zulham meminta Sekda Kabupaten Malang, Budiar, memberikan penjelasan secara terbuka. Ia mempertanyakan bagaimana surat perjalanan dinas Wabup Lathifah yang diduga bermasalah itu bisa muncul.

Menurut anggota dewan, persoalan tersebut menjadi serius karena surat itu disebut terbit tanpa sepengetahuan Bupati Malang Sanusi.

“Kami siap mengusutnya, Pak. Kami akan memberikan sanksi kepada staf yang berani men-scan surat itu,” ujar Budiar. Pernyataan tersebut membuat sejumlah anggota dewan merasa lebih lega.

Zulham menjelaskan, salah satu alasan para anggota dewan akhirnya sepakat tidak melanjutkan hak interpelasi maupun hak angket dalam kasus ini karena Menteri Dalam Negeri sudah turun tangan.

Menurutnya, Mendagri telah memanggil Bupati Malang Sanusi dan Wakil Bupati Lathifah Shohib. Keduanya dipertemukan untuk didamaikan agar polemik internal pemerintahan daerah tersebut tidak terus melebar.

Langkah itu dinilai penting agar perselisihan tidak berlarut-larut dan menimbulkan kegaduhan berkepanjangan di lingkungan DPRD Kabupaten Malang.

Jika polemik tersebut terus dibiarkan, dampaknya dikhawatirkan tidak hanya mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Program pembangunan di Kabupaten Malang juga bisa ikut terganggu.

Selain itu, persoalan dugaan pemalsuan surat tersebut juga berpotensi menarik perhatian aparat penegak hukum atau APH untuk melakukan pengusutan lebih lanjut.

“Keterangan Pak Sekda seperti itu. Pak Mendagri sudah mendamaikan keduanya,” ujar Zulham.

Meski demikian, Zulham menegaskan bahwa dugaan pemalsuan surat tetap harus ditindaklanjuti. Pihak yang diduga terlibat dalam penerbitan atau penggunaan surat tersebut harus tetap diusut.

“Namun, untuk pelaku dugaan pemalsuan surat itu tetap harus diusut. Pak Sekda juga sudah menyatakan siap memberikan sanksi,” tutur Zulham.

Menjelang akhir rapat, sejumlah anggota dewan juga menyoroti keberadaan sosok yang disebut sebagai orang dekat Wabup Lathifah.

Sosok tersebut disebut kerap mendampingi Lathifah dalam berbagai kegiatan. Bahkan, keberadaannya dinilai lebih dominan dibandingkan dua ajudan resmi Wakil Bupati Malang.

Sejumlah anggota dewan menyebut kehadiran orang tersebut selama ini menimbulkan keresahan. Bukan hanya di kalangan kepala dinas, tetapi juga di lingkungan politisi.

Beberapa pihak disebut merasa tidak nyaman karena mengaku seperti ditakut-takuti oleh orang yang selama ini tampak selalu berada di dekat Wabup Lathifah tersebut.

Namun, saat persoalan itu dibahas dalam rapat, tidak ada pihak yang bisa menjelaskan secara pasti peran resmi orang tersebut. Sebab, yang bersangkutan disebut bukan pegawai negeri sipil dan juga bukan ajudan resmi Wakil Bupati Malang.

Anggota dewan kemudian menyampaikan sikap keras terhadap keberadaan sosok yang dianggap seolah-olah bertindak seperti ajudan tersebut.

“Sudah, begini saja. Fotonya kita pasang di depan gedung dewan dengan tulisan orang ini dilarang masuk,” demikian kesepakatan yang muncul dari anggota dewan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *