Wartapawitra.com, JAKARTA — Upaya memperkuat pemberantasan kejahatan melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai perlu dibarengi dengan sistem pengawasan yang ketat. Penguatan kewenangan negara dalam menelusuri dan mengambil aset hasil tindak pidana harus tetap berada dalam koridor hukum serta menjamin hak masyarakat.
Anggota DPR RI Komisi XIII, Dra. Hj. Anisah Syakur, M.Ag, menilai keberadaan regulasi mengenai perampasan aset dapat menjadi instrumen penting dalam memperkuat pemberantasan tindak pidana sekaligus memulihkan kerugian negara.
Namun, menurutnya, kewenangan yang besar harus berjalan beriringan dengan mekanisme pengawasan yang jelas. Hal tersebut penting untuk memastikan setiap tindakan aparat memiliki dasar hukum, prosedur yang transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Penegakan hukum harus memberikan kepastian dan rasa keadilan. Jangan sampai penguatan kewenangan justru membuka ruang penyalahgunaan. Karena itu, setiap proses harus transparan, akuntabel, dan tetap menjamin hak masyarakat,” ujar Anisah.
Ia menegaskan, semangat utama dalam pembentukan regulasi bukan sekadar memberikan kewenangan lebih besar kepada negara, melainkan menciptakan sistem hukum yang mampu menindak pelaku kejahatan sekaligus melindungi masyarakat dari potensi tindakan yang tidak sesuai prosedur.
Menurut Anisah, proses penelusuran hingga perampasan aset harus memiliki mekanisme yang terang dan terukur. Setiap tahapan, mulai dari identifikasi aset, pemblokiran, penyitaan, pembuktian, sampai pengelolaan dan pengembalian aset, harus dapat diawasi.
Selain itu, profesionalisme dan integritas aparat penegak hukum menjadi faktor penting. Regulasi yang baik tidak akan berjalan optimal apabila tidak dibarengi dengan aparat yang memiliki integritas serta sistem pengawasan yang efektif.
“Regulasi yang kuat harus diikuti dengan pengawasan yang kuat pula. Ini penting agar kewenangan yang diberikan benar-benar digunakan untuk kepentingan penegakan hukum dan bukan untuk kepentingan lain,” tegasnya.
Pembahasan RUU Perampasan Aset sendiri menjadi bagian dari perhatian terhadap penguatan sistem penegakan hukum di Indonesia. Regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat mekanisme pengembalian aset hasil tindak pidana sehingga kerugian negara maupun masyarakat dapat dipulihkan secara lebih optimal.
Di sisi lain, prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia tetap menjadi bagian yang tidak boleh dipisahkan dari proses tersebut. Negara memiliki kewenangan untuk memberantas kejahatan, tetapi kewenangan itu harus dijalankan berdasarkan aturan dan mekanisme hukum yang dapat diuji serta dipertanggungjawabkan.
Karena itu, Anisah mendorong agar pembahasan RUU Perampasan Aset menghasilkan aturan yang tidak hanya kuat dalam memberantas kejahatan, tetapi juga mampu membangun kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
Dengan keseimbangan antara kewenangan, pengawasan, transparansi, dan perlindungan HAM, RUU Perampasan Aset diharapkan dapat menjadi instrumen hukum yang efektif dalam mengejar aset hasil kejahatan tanpa mengorbankan prinsip keadilan dan kepastian hukum.





