JAKARTA, Wartapawitra.com — Komisi XIII DPR RI menggelar Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026, yang berlangsung pada Senin, 2 Februari 2026, bersama Direktur Jenderal Kepatuhan HAM, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Rapat ini secara khusus membahas berbagai pelanggaran HAM terhadap perempuan, sekaligus mengevaluasi program kerja dan anggaran tahun 2026 serta isu-isu aktual terkait regulasi HAM.
Dalam rapat tersebut, salah satu perhatian utama Komisi XIII DPR RI adalah meningkatnya kompleksitas pelanggaran HAM berbasis gender, termasuk kasus child grooming yang dinilai semakin mengkhawatirkan dan membutuhkan respons negara yang lebih sistematis, terpadu, serta berperspektif korban.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Dra. Hj. Anisah Syakur, M.Ag, dalam pernyataan menegaskan bahwa negara tidak boleh abai terhadap penderitaan korban perempuan dan anak yang mengalami pelanggaran HAM, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial.
“Rapat hari ini menegaskan komitmen kita bersama bahwa isu pelanggaran HAM terhadap perempuan tidak boleh diperlakukan sebagai persoalan biasa. Negara wajib hadir secara utuh, mulai dari aspek pencegahan, penegakan hukum, hingga pemulihan korban. Kita tidak hanya berbicara regulasi dan anggaran, tetapi juga memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar menyentuh kebutuhan korban di lapangan,” tegas Anisah Syakur.
Lebih lanjut, Anisah menyoroti kasus child grooming yang dinilai sebagai kejahatan serius dan berlapis, karena tidak hanya merusak masa depan anak, tetapi juga meninggalkan trauma jangka panjang yang berdampak pada keluarga dan lingkungan sosial korban.
“Kasus child grooming harus dipahami sebagai kejahatan yang terstruktur dan sering kali memanfaatkan kelemahan sistem pengawasan. Oleh karena itu, regulasi HAM harus responsif terhadap perkembangan modus kejahatan digital, sekaligus memperkuat sinergi antar-lembaga agar korban tidak kembali menjadi pihak yang dirugikan dalam proses hukum,” ujarnya.
Rapat ini juga secara khusus membahas pengaduan dari Sdr. Yakob Sinaga, S.H dan Sdr. Elmi Mulyaningsih, sebagai tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat Komisi XIII DPR RI dengan LPSK, Komnas Perempuan, dan KPAI pada 26 November 2025. Dalam forum tersebut, DPR RI meminta kejelasan langkah konkret yang akan dilakukan negara untuk menjamin hak, keselamatan, dan pemulihan korban.
Menanggapi hal tersebut, LPSK menyampaikan sejumlah komitmen tindak lanjut, antara lain:
1. Melakukan asesmen psikologis, medis, dan psikososial terhadap pemohon, guna menentukan bentuk layanan perlindungan yang paling dibutuhkan berdasarkan hasil pendalaman informasi, termasuk keberlanjutan penanganan medis bagi pemohon.
2. Melakukan identifikasi potensi ancaman terhadap pemohon, baik di wilayah domisili sebelumnya maupun domisili terkini, untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pemohon dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
3. Melakukan koordinasi dengan Polres Pasaman, guna menjamin keamanan pemohon serta membuka peluang kerja sama perlindungan fisik apabila diperlukan, sekaligus melakukan pendalaman informasi terkait motif, potensi ancaman, dan pengembangan perkara.
4. Mendalami kebutuhan restitusi serta melakukan penghitungan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Anisah Syakur menegaskan bahwa DPR RI akan terus mengawal pelaksanaan komitmen tersebut agar tidak berhenti pada tataran administratif semata.
“Kami di DPR RI memastikan bahwa setiap rekomendasi dan komitmen yang disampaikan, khususnya oleh LPSK dan lembaga terkait, benar-benar dilaksanakan secara akuntabel. Perlindungan korban bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban konstitusional negara dalam menjamin hak asasi setiap warga negara, terutama perempuan dan anak,” pungkasnya





