KABUPATEN MALANG, Wartapawitra.com — Dugaan kejahatan terhadap sumber daya alam dan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Malang kembali mencuat ke permukaan. Anggota DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, mengungkap fakta mengejutkan: PDAM Kabupaten Pasuruan diduga membeli air bersih dari Sumber Kalibiru, Kecamatan Lawang, melalui transaksi dengan perorangan.
“Sumber air bersih adalah hajat hidup orang banyak dan sumber daya strategis nasional, tunduk pada asas penguasaan oleh negara. Bukan barang dagangan bebas yang bisa diperjualbelikan perorangan,” tegas Zulham, Rabu (16/7/2025).
Anggota Badan Anggaran DPRD itu menyebut, praktik eksploitasi sumber air oleh PDAM Pasuruan ini telah berlangsung selama puluhan tahun tanpa catatan kontribusi PAD ke Kabupaten Malang. Ia menyebutkan, Sumber Kalibiru sudah menjadi objek eksploitasi sejak 1994 dan pernah menjadi sengketa pada 2010 di masa Bupati Sujud Pribadi.
“Ketika ada kerugian negara, maka indikasi ini harus ditelisik aparat penegak hukum (APH) dan memeriksa semua pihak yang terlibat,” tegas Zulham.
Dugaan makin kuat setelah ia menemukan dokumen perjanjian kerjasama antara Perumda Giri Nawa Tirta (PDAM Pasuruan) dengan dua perorangan: Lutfi warga Lawang dan Ir. Wargono Soenarko, warga Kelapa Gading, Jakarta. Perjanjian tertanggal 26 Mei 2025 itu menyebut Lutfi sebagai pemilik tanah Petok D 6.765 meter persegi yang mencakup Sumber Kalibiru, sementara Wargono adalah penyandang dana sengketa tanah.
Zulham menyebut, transaksi air yang melibatkan dua nama ini melanggar keras UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. “Setiap orang dilarang melakukan pengusahaan sumber daya air tanpa izin dari pemerintah pusat atau daerah. Jelas-jelas ini pelanggaran,” tegas Ketua KNPI Kabupaten Malang itu.
Ia mendesak APH segera bertindak dan memeriksa kemungkinan adanya unsur pidana dan kerugian negara. “Pasal 73 dan 74 UU itu menyatakan: mengambil atau menggunakan air secara komersial tanpa izin dipidana penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar,” seru Zulham.
Nada keras juga datang dari Ukasyah Ali Murtadlo, Anggota Komisi 2 DPRD Kabupaten Malang. Ia menyatakan pihaknya akan memanggil semua pihak terkait untuk mengungkap data dan fakta sebenarnya. “Kami pastikan tidak ada sepeserpun kontribusi dari sumber air itu ke kas Kabupaten Malang,” ujar Ukasyah.
Politisi Gerindra itu menegaskan bahwa PDAM Pasuruan harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum jika terbukti merugikan Kabupaten Malang. “Jangan main-main dengan hak daerah. Jika terbukti, jalur hukum adalah satu-satunya pilihan,” tandasnya.









