Banyak SDN di Kabupaten Malang Kekurangan Murid, Wacana Merger Sekolah Terkendala PIP hingga Regulasi

Gambar Gravatar
Zulham Akhmad Mubarrok, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, menyoroti berbagai kendala dalam wacana merger sejumlah SDN di Kabupaten Malang akibat minimnya jumlah peserta didik. (Sumber Foto: Instagram @zulmubarok)
Zulham Akhmad Mubarrok, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, menyoroti berbagai kendala dalam wacana merger sejumlah SDN di Kabupaten Malang akibat minimnya jumlah peserta didik. (Sumber Foto: Instagram @zulmubarok)

KABUPATEN MALANG, Wartapawitra.comWacana penggabungan sejumlah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Malang mulai mengemuka seiring menurunnya jumlah peserta didik di banyak sekolah. Langkah merger sekolah dinilai menjadi salah satu opsi untuk menata kembali layanan pendidikan dasar agar lebih efektif dan terukur.

Namun demikian, rencana tersebut tidak bisa dilaksanakan secara instan. Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, mengungkapkan bahwa penggabungan sekolah memiliki berbagai kendala yang harus diselesaikan, baik dari sisi teknis, administrasi, maupun regulasi.

Bacaan Lainnya

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian, kata Zulham, adalah terkait Program Indonesia Pintar (PIP). Perpindahan siswa dari sekolah lama menuju sekolah baru hasil merger berpotensi menimbulkan persoalan pembaruan data penerima bantuan.

Begitu juga ada kendala terkait Program Indonesia Pintar (PIP). Perpindahan siswa dari sekolah lama ke sekolah baru hasil merger berpotensi menyebabkan data penerima PIP tidak terupdate, sehingga pencairan dana PIP siswa terhambat atau bahkan tidak tepat sasaran,” ujar Zulham.

Ia menjelaskan, terdapat beberapa faktor yang melatarbelakangi munculnya wacana penggabungan SDN di Kabupaten Malang. Selain karena lokasi antar sekolah yang berdekatan, kebijakan pembatasan perekrutan tenaga honorer, khususnya guru dan staf teknis, juga menjadi salah satu pemicunya.

Tak hanya itu, proses merger sekolah juga diperkirakan memunculkan persoalan lain. Mulai dari potensi keterlambatan pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), penyatuan rekening bank sekolah, hingga pendataan dan inventarisasi aset yang harus dilakukan secara menyeluruh.

Zulham menambahkan, siswa penerima bantuan PIP nantinya juga harus melakukan aktivasi ulang rekening dengan identitas sekolah baru setelah merger dilaksanakan. Kondisi tersebut dinilai bisa menambah kerepotan bagi siswa maupun orang tua.

Di sisi lain, rencana penggabungan SDN juga harus memenuhi syarat administratif dan hukum. Salah satu poin penting ialah penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar resmi pelaksanaan kebijakan. Tanpa adanya regulasi tersebut, merger sekolah tidak dapat dijalankan secara formal.

Karena itu, rencana penggabungan sekolah di Kabupaten Malang masih harus menunggu terbitnya aturan tersebut. Pada 2025 lalu, rencana merger 45 sekolah dasar menjadi 22 sekolah bahkan sempat tertunda lantaran Perbup yang mengatur kebijakan itu belum diterbitkan.

Merger sekolah untuk SDN di Kabupaten Malang memang harus segera dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang agar kualitas pendidikan dapat meningkat. Salah satu penyebab lain sekolah harus digabung adalah masih adanya kekurangan ribuan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Malang ini,” jelasnya.

Selain persoalan regulasi, tantangan lain dalam proses penggabungan sekolah juga muncul dalam penyatuan inventaris aset. Penggabungan aset dari beberapa sekolah membutuhkan tahapan administrasi yang panjang dan tidak sederhana, sehingga perlu penanganan yang cermat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *