Anisah Syakur Dorong Reformasi Total Pemasyarakatan, Soroti Beban Berat Pembimbing Kemasyarakatan dan Kebutuhan Bapas Baru

Gambar Gravatar
Anisah Syakur Dorong Reformasi Total Pemasyarakatan, Soroti Beban Berat Pembimbing Kemasyarakatan dan Kebutuhan Bapas Baru

JAKARTA, Wartapawitra.com – Komitmen pemerintah dalam membangun sistem pemasyarakatan yang lebih modern, humanis, dan berorientasi pada pemulihan sosial mendapat perhatian serius dari Anggota Komisi XIII DPR RI, Dra. Hj. Anisah Syakur, M.Ag. Dalam rapat bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Anisah menegaskan bahwa transformasi kelembagaan dan perubahan paradigma pemidanaan harus diikuti dengan penguatan sumber daya manusia, infrastruktur, serta sinergi lintas sektor.

Menurut Anisah, transformasi peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) menjadi salah satu terobosan penting dalam implementasi Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru. Peran PK kini tidak hanya berfokus pada pembimbingan klien, melainkan juga mencakup penelitian kemasyarakatan, pengawasan, pendampingan, hingga pelaksanaan keadilan restoratif.

“Transformasi peran Pembimbing Kemasyarakatan merupakan langkah yang positif karena memperluas fungsi Bapas tidak hanya pada pembimbingan klien, tetapi juga dalam penelitian kemasyarakatan, pengawasan, pendampingan, dan pelaksanaan keadilan restoratif. Ini menunjukkan bahwa negara sedang bergerak menuju sistem pemidanaan yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan,” ujar Anisah.

Namun demikian, Anisah mengingatkan bahwa transformasi tersebut tidak akan berjalan maksimal apabila tidak dibarengi dengan peningkatan jumlah dan kapasitas SDM. Ia menyoroti data yang menunjukkan jumlah klien pemasyarakatan mencapai 133.789 orang, sementara jumlah Pembimbing Kemasyarakatan hanya sekitar 2.623 orang.

“Angka ini menunjukkan adanya ketimpangan yang cukup besar. Beban kerja yang ditanggung oleh Pembimbing Kemasyarakatan tentu sangat berat. Karena itu, penguatan SDM harus menjadi prioritas agar kualitas layanan, pengawasan, dan pembinaan terhadap klien pemasyarakatan tetap terjaga,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut, Anisah juga memberikan apresiasi terhadap pengembangan Program Griya Abhipraya atau Rumah Harapan yang dinilai menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat reintegrasi sosial warga binaan. Program tersebut melibatkan berbagai elemen masyarakat, mulai dari akademisi, pelaku usaha, profesional, pemerintah daerah hingga kelompok masyarakat.

Menurutnya, pendekatan kolaboratif seperti ini menjadi bukti bahwa keberhasilan pembinaan warga binaan tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah semata, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen bangsa.

“Program Griya Abhipraya merupakan inovasi yang baik karena melibatkan berbagai pihak dalam proses reintegrasi sosial klien. Semakin luas partisipasi masyarakat, semakin besar peluang klien pemasyarakatan untuk kembali hidup produktif dan diterima di lingkungan sosialnya,” katanya.

Anisah juga mengapresiasi pembentukan Kelayan Binter yang dinilai dapat menjadi sarana koordinasi dan kemitraan strategis antara Balai Pemasyarakatan dan masyarakat. Kehadiran forum tersebut diyakini mampu memperkuat dukungan sosial terhadap proses pembinaan dan pengawasan klien pemasyarakatan.

Lebih jauh, legislator Komisi XIII DPR RI itu menyoroti persoalan klasik yang hingga kini masih membayangi sistem pemasyarakatan nasional, yakni tingginya tingkat overcrowding atau kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan yang telah mencapai 86 persen.

Menurut Anisah, kondisi tersebut menjadi alarm bahwa pendekatan pemidanaan konvensional yang terlalu berorientasi pada penjara harus mulai diimbangi dengan pidana alternatif yang lebih efektif dan berkelanjutan.

“Permasalahan overcrowding lapas yang mencapai 86 persen menunjukkan bahwa penguatan pidana alternatif seperti pidana pengawasan, kerja sosial, dan pendekatan restoratif menjadi kebutuhan yang mendesak. Sistem pemidanaan harus mampu menghadirkan keadilan sekaligus solusi terhadap persoalan kapasitas lembaga pemasyarakatan,” ujarnya.

Terkait penguatan kelembagaan, Anisah menyambut baik rencana pemerintah untuk menambah 100 unit Balai Pemasyarakatan baru. Langkah tersebut dinilai penting mengingat kebutuhan ideal Bapas secara nasional mencapai 514 unit, sementara saat ini baru tersedia 94 unit.

“Rencana penambahan 100 unit Bapas baru merupakan langkah strategis untuk mengatasi kesenjangan kelembagaan, terutama di wilayah yang selama ini belum memiliki akses layanan pemasyarakatan yang memadai. Pemerataan layanan harus menjadi perhatian utama,” katanya.

Meski memberikan apresiasi terhadap berbagai program yang telah dijalankan, Anisah menilai tantangan terbesar ke depan bukan hanya soal regulasi. Ia menegaskan bahwa koordinasi antarinstansi dan integrasi sistem informasi menjadi faktor penentu keberhasilan reformasi pemasyarakatan.

“Tantangan terbesar yang terlihat dalam materi ini bukan hanya aspek regulasi, tetapi juga koordinasi antarinstansi dan integrasi sistem informasi yang masih perlu diperkuat. Tanpa sinergi yang baik, berbagai program yang dirancang berpotensi tidak berjalan optimal,” ungkapnya.

Sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR RI, Anisah kemudian mengajukan sejumlah pertanyaan kritis kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Ia meminta penjelasan mengenai strategi pemerintah dalam mengatasi ketimpangan jumlah klien dengan jumlah Pembimbing Kemasyarakatan, indikator keberhasilan transformasi peran PK, serta kesiapan SDM Bapas dalam menjalankan tugas baru terkait pidana pengawasan dan pidana kerja sosial.

Selain itu, Anisah juga menyoroti progres penyusunan regulasi turunan Undang-Undang Pemasyarakatan, efektivitas pelaksanaan Griya Abhipraya, pengembangan Smart Litmas, integrasi sistem informasi dengan aparat penegak hukum lainnya, hingga langkah konkret pemerintah dalam mengurangi stigma masyarakat terhadap mantan warga binaan.

“Yang paling penting adalah bagaimana kita memastikan bahwa reformasi pemasyarakatan benar-benar menghasilkan perubahan nyata. Bukan hanya memperbaiki sistem, tetapi juga mampu mengurangi residivisme, meningkatkan kualitas pembinaan, dan memastikan mantan warga binaan dapat kembali menjadi warga negara yang produktif,” pungkas Anisah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *