Polemik RPerppu Ekonomi Menguat, Wewenang Satgas dan Skema Denda Damai Jadi Sorotan

Gambar Gravatar
Ilustrasi rancangan RPerppu tentang pemberantasan tindak pidana ekonomi yang memicu sorotan publik. (Sumber foto: AI/istimewa)
Ilustrasi rancangan RPerppu tentang pemberantasan tindak pidana ekonomi yang memicu sorotan publik. (Sumber foto: AI/istimewa)

JAKARTA, Wartapawitra.comĀ Wacana penerbitan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (RPerppu) mengenai pemberantasan tindak pidana ekonomi dan pemulihan perekonomian negara memicu kritik dari kelompok masyarakat sipil. Meski pemerintah telah menepis kabar adanya rencana penerbitan regulasi tersebut, isi rancangan yang beredar tetap menjadi perhatian karena dinilai berpotensi melahirkan persoalan baru.

Koalisi Sipil melalui Direktur Indonesia Tisk Centre, Julius Ibrani, menilai rancangan aturan yang disebut disusun oleh Kejaksaan Agung RI itu dapat menimbulkan dampak serius bila diterbitkan tanpa penjelasan terbuka dan memadai kepada masyarakat.

Ia menduga proses penyusunannya dilakukan secara tertutup di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap isu penegakan hukum ekonomi.

Dalam pandangannya, rancangan itu memuat dasar hukum bagi pembentukan Satuan Tugas Penanganan Tindak Pidana Ekonomi. Selain itu, Julius menyoroti cakupan aturan tersebut yang disebut mencakup 18 undang-undang yang diklasifikasikan sebagai tindak pidana sektoral dengan ambang batas kerugian terhadap perekonomian negara.

Ia menjelaskan, rancangan RPerppu tersebut juga memberikan kewenangan berupa mekanisme denda damai kepada satgas untuk menghentikan perkara di luar jalur persidangan, dengan persetujuan lebih dahulu dari Jaksa Agung.

Di samping itu, ada pula skema Perjanjian Penundaan Penuntutan atau Deferred Prosecution Agreement (DPA) yang dapat dilakukan penuntut umum terhadap korporasi, dengan syarat pemenuhan kewajiban tertentu serta perbaikan tata kelola.

Menurut Julius, apabila wacana ini memang benar disiapkan, maka pemerintah, terutama Presiden Prabowo Subianto, perlu segera memberikan penjelasan yang jelas kepada publik. Pemerintah dinilai harus menjabarkan kondisi ekonomi yang disebut terdampak oleh masifnya tindak pidana ekonomi yang dilakukan kalangan pelaku usaha.

Ia juga melontarkan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya maksud lain di balik penyusunan RPerppu tersebut, selain alasan pemberantasan tindak pidana ekonomi. Julius khawatir apabila regulasi itu benar ada, maka dalih pemulihan ekonomi justru berpotensi memunculkan keresahan baru dan menimbulkan kekisruhan dalam iklim ekonomi nasional.

Koalisi Sipil juga menilai terdapat sejumlah kelemahan mendasar dalam rancangan tersebut. Salah satunya ialah pencampuran antara tindak pidana ekonomi dengan penyelamatan perekonomian negara, yang dinilai sebagai dua hal berbeda dan tidak semestinya diletakkan dalam satu kerangka aturan yang sama.

Selain itu, Julius menekankan tidak terdapat gradasi yang jelas mengenai tindak pidana ekonomi apa saja yang penanganannya perlu dilakukan secara khusus oleh Satgas. Akibatnya, muncul kesan bahwa seluruh tindak pidana yang diatur dalam berbagai undang-undang dan dikategorikan sebagai tindak pidana ekonomi akan berada di bawah penanganan Satgas.

Menurutnya, hal tersebut berbeda dengan penanganan tindak pidana korupsi yang memiliki pembagian kewenangan lebih tegas antara Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena itu, ia menilai rancangan tersebut berpotensi memunculkan tumpang tindih kewenangan di lapangan.

Julius juga menyoroti luasnya kewenangan yang diatur dalam rancangan RPerppu, namun tidak dibarengi dengan sistem pengawasan yang jelas. Ketiadaan mekanisme check and balances melalui hukum acara dinilai dapat membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power.

Sementara itu, pemerintah memastikan tidak ada agenda untuk menerbitkan RPerppu mengenai pemberantasan tindak pidana ekonomi dan pemulihan perekonomian negara. Penegasan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra setelah muncul berbagai pemberitaan soal wacana tersebut.

Yusril mengatakan kepastian itu diperolehnya setelah melakukan koordinasi langsung dengan Kementerian Sekretariat Negara. Menurutnya, hingga kini pemerintah tidak memiliki rencana untuk menerbitkan Perppu yang berkaitan dengan persoalan tindak pidana ekonomi.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya belum pernah mendengar adanya pembahasan mengenai rencana penerbitan Perppu tersebut di tingkat kementerian maupun lembaga pemerintah. Menurut Yusril, isu itu lebih banyak berkembang di ruang publik tanpa ada konfirmasi resmi dari pemerintah.

Yusril menyebut banyak pihak sempat menanyakan kepadanya soal kabar rencana penerbitan Perppu ekonomi. Namun, sejauh ini, pembahasan mengenai hal tersebut tidak pernah disampaikan maupun dibicarakan secara resmi di lingkungan pemerintah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *